KETIK, SURABAYA – Menjelang Hari Jadi Kota Surabaya (HJKS) Pemkot Surabaya kembali menggelar program pemutihan atau penghapusan sanksi administratif berupa denda dan/atau bunga Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Program ini berlaku bagi tunggakan pajak sejak tahun 1994 hingga 2024.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Surabaya, Febrina Kusumawati mengajak masyarakat memanfaatkan program ini sebagai kesempatan untuk melunasi kewajiban pajak tanpa dikenakan denda.
"Mulai 15 Maret hingga 31 Mei 2025, Bapenda Surabaya meluncurkan program penghapusan denda pajak daerah. Ini merupakan kesempatan emas bagi wajib pajak menjelang peringatan HJKS pada Mei 2025," ujar Febri, Jumat 21 Maret 2025.
Febri menjelaskan bahwa pemutihan denda PBB-P2 hanya berlaku bagi wajib pajak yang melunasi pokok pajaknya. Pemkot memberikan kemudahan dengan membuka berbagai saluran pembayaran dan layanan konsultasi pajak.
"Jika masih memiliki tunggakan PBB-P2, cukup lunasi pokoknya, dan dendanya akan kami hapus. Kami membuka kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat untuk memanfaatkan program ini," tegasnya.
Untuk mempermudah pembayaran, wajib pajak dapat mengunjungi Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) Bapenda yang tersebar di lima wilayah Surabaya. Selain itu, informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui hotline resmi di nomor 0812-3123-0884.
"Bapak dan ibu bisa datang langsung ke UPTB terdekat atau menghubungi hotline kami. Kami siap melayani dan memberikan informasi yang dibutuhkan," imbuhnya.
Febri menekankan bahwa pajak memiliki peran krusial dalam pembangunan Kota Surabaya. Dana yang dihimpun dari pajak digunakan untuk membangun infrastruktur dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"Pajak yang dibayarkan oleh masyarakat akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan kota. Oleh karena itu, kami mengimbau wajib pajak yang sudah memiliki dana untuk segera melunasi kewajibannya,"ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa program pemutihan ini mencakup seluruh jenis pajak daerah, kecuali Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). "Denda akan dihapus asalkan pokok pajak dibayarkan sebelum 31 Mei 2025," jelasnya.
Febri menambahkan bahwa program pemutihan ini bukan pertama kali dilakukan oleh Pemkot Surabaya. Sebelumnya, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi juga telah memberikan pembebasan PBB bagi wajib pajak dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp100 juta.
"Jika masyarakat menerima tagihan PBB dengan nilai nol rupiah, itu bukan kesalahan, melainkan karena NJOP-nya di bawah Rp100 juta sehingga mendapatkan pembebasan," terangnya.
Untuk memudahkan masyarakat dalam membayar pajak, Bapenda Surabaya telah menyediakan berbagai metode pembayaran.
Di antaranya melalui Mobil Keliling (Mobling) PBB, ATM (Bank Jatim, BNI dan Mandiri), Mobile Banking (Bank Jatim, BNI, BRI dan Mandiri), E-Wallet (OVO dan GoPay), E-Commerce (Tokopedia, Blibli) serta Gerai ritel (Indomaret dan Alfamart).
"Kami harap masyarakat segera memanfaatkan program pemutihan denda ini dan membayar pajak tepat waktu agar tidak terkena sanksi di kemudian hari," pungkas Febri. (*)
Pemkot Surabaya Gelar Pemutihan Pajak untuk PBB-P2, Berikut Hotline Resminya
21 Maret 2025 16:00 21 Mar 2025 16:00


Tags:
HJKS Pemkot Surabaya Pemutihan Pajak PBB-P2 Pajak Bumi dan Bangunan hotline pemutihan pajakBaca Juga:
Satpol PP Surabaya Segel Toko Kelontong Penjual Miras IlegalBaca Juga:
Pemberlakuan Jam Malam untuk Anak, Komisi D DPRD Surabaya Sebut Tak Bisa Hanya Andalkan AparatBaca Juga:
Anak Wajib di Rumah Jam 10 Malam, Surabaya Perketat Pengawasan RemajaBaca Juga:
Wali Kota Surabaya Terbitkan SE, Anak di Bawah 18 Tahun Wajib Pulang Pukul 22.00 WIBBaca Juga:
Pemkot Surabaya Targetkan Bebas Nikah Siri 2025 Lewat Isbat MassalBerita Lainnya oleh Shinta Miranda

23 Juni 2025 20:54
Satpol PP Surabaya Segel Toko Kelontong Penjual Miras Ilegal

23 Juni 2025 20:45
Pemberlakuan Jam Malam untuk Anak, Komisi D DPRD Surabaya Sebut Tak Bisa Hanya Andalkan Aparat

23 Juni 2025 20:15
Anak Wajib di Rumah Jam 10 Malam, Surabaya Perketat Pengawasan Remaja

23 Juni 2025 19:43
Wali Kota Surabaya Paparkan Optimalisasi PAD di Hadapan Wali Kota Lubuk Linggau

22 Juni 2025 20:05
Plt Ketua DPC PDIP Surabaya Ajak Kader Wujudkan Ajaran Bung Karno, Harus Jadi Solusi Rakyat!

22 Juni 2025 19:31
Profil Wamenaker RI Immanuel Ebenezer, Aktivis Sosial yang Kini Jadi 'Tukang Dobrak' Kabinet Prabowo

Trend Terkini

17 Jun 2025 10:55
Di Balik Megahnya Pagelaran Blitar Djadoel dan Kehadiran Wapres Gibran, PKL Lokal Hanya Jadi Penonton

17 Jun 2025 15:08
Lulus Program SPPI, Rifki Azhar Siap Mengabdi Lewat SPPG di Aceh Singkil

21 Jun 2025 10:55
Persaingan Ketat Porprov Jatim 2025, Surabaya Rebut Puncak Klasemen dari Kota Malang

19 Jun 2025 00:52
Sidak 87 Tempat Kos, Ploso Pacitan Tangkal Penyalahgunaan Fungsi Bangunan

17 Jun 2025 18:25
HKTI Imbau Pabrikan Rokok Beli Tembakau Probolinggo di Atas Rp 60 Ribu per Kilo
Trend Terkini

17 Jun 2025 10:55
Di Balik Megahnya Pagelaran Blitar Djadoel dan Kehadiran Wapres Gibran, PKL Lokal Hanya Jadi Penonton

17 Jun 2025 15:08
Lulus Program SPPI, Rifki Azhar Siap Mengabdi Lewat SPPG di Aceh Singkil

21 Jun 2025 10:55
Persaingan Ketat Porprov Jatim 2025, Surabaya Rebut Puncak Klasemen dari Kota Malang

19 Jun 2025 00:52
Sidak 87 Tempat Kos, Ploso Pacitan Tangkal Penyalahgunaan Fungsi Bangunan

17 Jun 2025 18:25
HKTI Imbau Pabrikan Rokok Beli Tembakau Probolinggo di Atas Rp 60 Ribu per Kilo

