KETIK, SURABAYA – Menjelang Hari Jadi Kota Surabaya (HJKS) Pemkot Surabaya kembali menggelar program pemutihan atau penghapusan sanksi administratif berupa denda dan/atau bunga Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Program ini berlaku bagi tunggakan pajak sejak tahun 1994 hingga 2024.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Surabaya, Febrina Kusumawati mengajak masyarakat memanfaatkan program ini sebagai kesempatan untuk melunasi kewajiban pajak tanpa dikenakan denda.
"Mulai 15 Maret hingga 31 Mei 2025, Bapenda Surabaya meluncurkan program penghapusan denda pajak daerah. Ini merupakan kesempatan emas bagi wajib pajak menjelang peringatan HJKS pada Mei 2025," ujar Febri, Jumat 21 Maret 2025.
Febri menjelaskan bahwa pemutihan denda PBB-P2 hanya berlaku bagi wajib pajak yang melunasi pokok pajaknya. Pemkot memberikan kemudahan dengan membuka berbagai saluran pembayaran dan layanan konsultasi pajak.
"Jika masih memiliki tunggakan PBB-P2, cukup lunasi pokoknya, dan dendanya akan kami hapus. Kami membuka kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat untuk memanfaatkan program ini," tegasnya.
Untuk mempermudah pembayaran, wajib pajak dapat mengunjungi Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) Bapenda yang tersebar di lima wilayah Surabaya. Selain itu, informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui hotline resmi di nomor 0812-3123-0884.
"Bapak dan ibu bisa datang langsung ke UPTB terdekat atau menghubungi hotline kami. Kami siap melayani dan memberikan informasi yang dibutuhkan," imbuhnya.
Febri menekankan bahwa pajak memiliki peran krusial dalam pembangunan Kota Surabaya. Dana yang dihimpun dari pajak digunakan untuk membangun infrastruktur dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"Pajak yang dibayarkan oleh masyarakat akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan kota. Oleh karena itu, kami mengimbau wajib pajak yang sudah memiliki dana untuk segera melunasi kewajibannya,"ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa program pemutihan ini mencakup seluruh jenis pajak daerah, kecuali Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). "Denda akan dihapus asalkan pokok pajak dibayarkan sebelum 31 Mei 2025," jelasnya.
Febri menambahkan bahwa program pemutihan ini bukan pertama kali dilakukan oleh Pemkot Surabaya. Sebelumnya, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi juga telah memberikan pembebasan PBB bagi wajib pajak dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp100 juta.
"Jika masyarakat menerima tagihan PBB dengan nilai nol rupiah, itu bukan kesalahan, melainkan karena NJOP-nya di bawah Rp100 juta sehingga mendapatkan pembebasan," terangnya.
Untuk memudahkan masyarakat dalam membayar pajak, Bapenda Surabaya telah menyediakan berbagai metode pembayaran.
Di antaranya melalui Mobil Keliling (Mobling) PBB, ATM (Bank Jatim, BNI dan Mandiri), Mobile Banking (Bank Jatim, BNI, BRI dan Mandiri), E-Wallet (OVO dan GoPay), E-Commerce (Tokopedia, Blibli) serta Gerai ritel (Indomaret dan Alfamart).
"Kami harap masyarakat segera memanfaatkan program pemutihan denda ini dan membayar pajak tepat waktu agar tidak terkena sanksi di kemudian hari," pungkas Febri. (*)
Pemkot Surabaya Gelar Pemutihan Pajak untuk PBB-P2, Berikut Hotline Resminya
21 Maret 2025 16:00 21 Mar 2025 16:00



Tags:
HJKS Pemkot Surabaya Pemutihan Pajak PBB-P2 Pajak Bumi dan Bangunan hotline pemutihan pajakBaca Juga:
Pantau Stok dan Harga, Pemkot Surabaya Pastikan Pangan Aman Jelang LebaranBaca Juga:
NFA Acungi Jempol Soal Pengawasan Pangan di Surabaya Stok Aman, Harga StabilBaca Juga:
Kemacetan Bundaran Dolog Segera Teratasi, Pemkot Surabaya Bangun FlyoverBaca Juga:
Eri Cahyadi Targetkan Rotasi Kepala OPD Surabaya Mulai April 2025Baca Juga:
Ini Rincian Aset Hibah yang Diterima Pemkot Surabaya dari KPKBerita Lainnya oleh Shinta Miranda

21 Maret 2025 20:20
Eri Cahyadi Minta DLH Bangun IPAL di Seluruh RW Kota Surabaya untuk Jaga Kualitas Air

21 Maret 2025 16:27
Simak! Ini Tata Tertib UTBK SNBT Unair 2025

21 Maret 2025 15:30
Jaga Kesucian Ramadhan, Ketua DPC PPP Surabaya Dukung Penertipan Mihol

21 Maret 2025 14:47
Komisi A DPRD Surabaya Kritisi Wali Kota, Soal Kadis Harus Miliki Pengalaman Bidang yang Sama

21 Maret 2025 06:11
Sosiolog Unair Tanggapi Wacana Penyitaan Kendaraan Akibat STNK Mati 2 Tahun

20 Maret 2025 20:50
NFA Acungi Jempol Soal Pengawasan Pangan di Surabaya Stok Aman, Harga Stabil

Trend Terkini

16 Maret 2025 04:10
Gubernur Jatim Ingatkan Pemudik Hindari Pelabuhan Ketapang pada Tanggal Berikut

20 Maret 2025 00:41
Korupsi Dana Hibah SMK Dinas Pendidikan Jatim, Kejati Periksa Mantan Pj Bupati Sidoarjo Hudiono

18 Maret 2025 05:30
Kisah Manis Pengusaha Madu di Malang Bisnis Lewat Shopee, Sehari Ribuan Produk Terjual

16 Maret 2025 03:46
Bendera Bajak Laut Topi Jerami Berkibar di Rontek Gugah Sahur Pacitan

19 Maret 2025 23:20
Pemerhati Pendidikan Aceh Sesalkan Pernyataan Ketua MPK Aceh Singkil di Medsos
Trend Terkini

16 Maret 2025 04:10
Gubernur Jatim Ingatkan Pemudik Hindari Pelabuhan Ketapang pada Tanggal Berikut

20 Maret 2025 00:41
Korupsi Dana Hibah SMK Dinas Pendidikan Jatim, Kejati Periksa Mantan Pj Bupati Sidoarjo Hudiono

18 Maret 2025 05:30
Kisah Manis Pengusaha Madu di Malang Bisnis Lewat Shopee, Sehari Ribuan Produk Terjual

16 Maret 2025 03:46
Bendera Bajak Laut Topi Jerami Berkibar di Rontek Gugah Sahur Pacitan

19 Maret 2025 23:20
Pemerhati Pendidikan Aceh Sesalkan Pernyataan Ketua MPK Aceh Singkil di Medsos

