KETIK, SURABAYA – Menjelang Hari Jadi Kota Surabaya (HJKS) Pemkot Surabaya kembali menggelar program pemutihan atau penghapusan sanksi administratif berupa denda dan/atau bunga Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Program ini berlaku bagi tunggakan pajak sejak tahun 1994 hingga 2024.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Surabaya, Febrina Kusumawati mengajak masyarakat memanfaatkan program ini sebagai kesempatan untuk melunasi kewajiban pajak tanpa dikenakan denda.
"Mulai 15 Maret hingga 31 Mei 2025, Bapenda Surabaya meluncurkan program penghapusan denda pajak daerah. Ini merupakan kesempatan emas bagi wajib pajak menjelang peringatan HJKS pada Mei 2025," ujar Febri, Jumat 21 Maret 2025.
Febri menjelaskan bahwa pemutihan denda PBB-P2 hanya berlaku bagi wajib pajak yang melunasi pokok pajaknya. Pemkot memberikan kemudahan dengan membuka berbagai saluran pembayaran dan layanan konsultasi pajak.
"Jika masih memiliki tunggakan PBB-P2, cukup lunasi pokoknya, dan dendanya akan kami hapus. Kami membuka kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat untuk memanfaatkan program ini," tegasnya.
Untuk mempermudah pembayaran, wajib pajak dapat mengunjungi Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) Bapenda yang tersebar di lima wilayah Surabaya. Selain itu, informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui hotline resmi di nomor 0812-3123-0884.
"Bapak dan ibu bisa datang langsung ke UPTB terdekat atau menghubungi hotline kami. Kami siap melayani dan memberikan informasi yang dibutuhkan," imbuhnya.
Febri menekankan bahwa pajak memiliki peran krusial dalam pembangunan Kota Surabaya. Dana yang dihimpun dari pajak digunakan untuk membangun infrastruktur dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"Pajak yang dibayarkan oleh masyarakat akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan kota. Oleh karena itu, kami mengimbau wajib pajak yang sudah memiliki dana untuk segera melunasi kewajibannya,"ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa program pemutihan ini mencakup seluruh jenis pajak daerah, kecuali Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). "Denda akan dihapus asalkan pokok pajak dibayarkan sebelum 31 Mei 2025," jelasnya.
Febri menambahkan bahwa program pemutihan ini bukan pertama kali dilakukan oleh Pemkot Surabaya. Sebelumnya, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi juga telah memberikan pembebasan PBB bagi wajib pajak dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp100 juta.
"Jika masyarakat menerima tagihan PBB dengan nilai nol rupiah, itu bukan kesalahan, melainkan karena NJOP-nya di bawah Rp100 juta sehingga mendapatkan pembebasan," terangnya.
Untuk memudahkan masyarakat dalam membayar pajak, Bapenda Surabaya telah menyediakan berbagai metode pembayaran.
Di antaranya melalui Mobil Keliling (Mobling) PBB, ATM (Bank Jatim, BNI dan Mandiri), Mobile Banking (Bank Jatim, BNI, BRI dan Mandiri), E-Wallet (OVO dan GoPay), E-Commerce (Tokopedia, Blibli) serta Gerai ritel (Indomaret dan Alfamart).
"Kami harap masyarakat segera memanfaatkan program pemutihan denda ini dan membayar pajak tepat waktu agar tidak terkena sanksi di kemudian hari," pungkas Febri. (*)
Pemkot Surabaya Gelar Pemutihan Pajak untuk PBB-P2, Berikut Hotline Resminya
21 Maret 2025 16:00 21 Mar 2025 16:00


Tags:
HJKS Pemkot Surabaya Pemutihan Pajak PBB-P2 Pajak Bumi dan Bangunan hotline pemutihan pajakBaca Juga:
Penyelenggaraan Munas APEKSI VII Surabaya, Komisi A Dorong Nilai Budaya Ditampilkan Secara EleganBaca Juga:
Meriah! Inilah Rentetan Acara Peringatan Hari Jadi Kota Surabaya Ke-732Baca Juga:
DSDABM Beberkan Kota Surabaya Butuh 100 Rumah Pompa untuk Tangani BanjirBaca Juga:
Kota Surabaya Sabet Reformasi Birokrasi Terbaik Nasional Versi KemenPAN-RBBaca Juga:
Untuk Kado Spesial HUT Surabaya, DPD Golkar Gelar Lomba Pembuatan Oleh-Oleh UnikBerita Lainnya oleh Shinta Miranda

8 Mei 2025 19:00
Driver Ojol ber-KTP Surabaya Dapat BPJS Ketenagakerjaan Rp 5 Miliar dari Cukai Rokok

8 Mei 2025 18:20
DPRD Surabaya Sidak ke Proyek Revitalisasi Pasar Kembang, Pastikan Rampung

8 Mei 2025 16:23
Besok! Ada Karnaval Budaya Munas APEKSI, Berikut Pengalihan Arus Lalu Lintasnya

8 Mei 2025 15:40
Eri Cahyadi Tegaskan Komitmen APEKSI Jalankan Program Sekolah Rakyat dan Koperasi Merah Putih

8 Mei 2025 13:57
98 Wali Kota se-Indonesia Hadir dalam Munas APEKSI VII Surabaya

8 Mei 2025 13:51
Wamendagri Bima Arya Sebut Efisiensi Perkuat Kapasitas Fiskal Daerah

Trend Terkini

2 Mei 2025 17:50
Buruan! Berikut Tanggal dan Tata Cara Penerimaan Siswa Baru (SPMB) SMK/SMA se-Jatim 2025

3 Mei 2025 14:50
Dindikbud Pemalang Segera Periksa Oknum Guru SD di Ulujami yang Dilaporkan Selingkuh

6 Mei 2025 09:10
Top! PSHT Cabang Sampang Pusat Madiun Borong 13 Medali Emas di Kejuaraan IPSI Cup 2025

2 Mei 2025 20:58
Dari Kelas ke Dinas: Kisah Siti Romlah Sang Pelopor Pendidikan di Kota Probolinggo

3 Mei 2025 10:19
Ini Isi Tuntutan Aliansi Pantura Bersatu ke Disnaker Pemalang
Trend Terkini

2 Mei 2025 17:50
Buruan! Berikut Tanggal dan Tata Cara Penerimaan Siswa Baru (SPMB) SMK/SMA se-Jatim 2025

3 Mei 2025 14:50
Dindikbud Pemalang Segera Periksa Oknum Guru SD di Ulujami yang Dilaporkan Selingkuh

6 Mei 2025 09:10
Top! PSHT Cabang Sampang Pusat Madiun Borong 13 Medali Emas di Kejuaraan IPSI Cup 2025

2 Mei 2025 20:58
Dari Kelas ke Dinas: Kisah Siti Romlah Sang Pelopor Pendidikan di Kota Probolinggo

3 Mei 2025 10:19
Ini Isi Tuntutan Aliansi Pantura Bersatu ke Disnaker Pemalang

