Pencairan Tunjangan Profesi Guru di Kota Malang Tunggu SK dari Pemerintah Pusat

29 April 2025 14:30 29 Apr 2025 14:30

Thumbnail Pencairan Tunjangan Profesi Guru di Kota Malang Tunggu SK dari Pemerintah Pusat
Kepala Disdikbud Kota Malang Suwarjana saat menjelaskan TPG. (Foto: Lutfia/Ketik.co.id)

KETIK, MALANG – Ribuan guru di Kota Malang masih harus bersabar menunggu pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG). Hingga kini pembayaran TPG triwulan IV masih ditunda sebab Surat Keputusan (SK) dari pemerintah pusat belum diterbitkan.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang, Suwarjana menjelaskan dana tersebut kini sudah tersedia. Namun tanpa adanya SK resmi dari pemerintah, dana urung dapat dicairkan. 

"Saya sampaikan bahwa dana sudah ada dan akan terbayar. Kita menunggu SK dari pusat, tidak berani membayar begitu saja. Katakanlah tahun kemarin kami pasti dapat tapi belum tentu di triwulan ke 4 itu masuk, karena untuk presensi menggunakan dapodik," jelasnya, Selasa 29 April 2025. 

Suwarjana juga telah berkoordinasi dengan Inspektorat, BKAD, hingga BKPSDM Kota Malang. Ketiganya juga sependapat untuk tidak melakukan pencairan hingga SK keluar. 

"Kalau dana bayar pasti dibayar hanya saja menunggu SK dari kementerian. Kami tidak berani kalau belum keluar," jelasnya. 

Saat ini terdapat sekitar 2000 guru yang ada di Kota Malang. Setiap orang mendapatkan TPG satu kali gaji setiap bulannya. Untuk itu besaran biaya yang disiapkan mencapai Rp 20 miliar 

"Bisa telat pembayarannya karena uangnya itu dipakai untuk TPP dan TPG ke 13 dan 14. Saya sudah anggarkan tapi hanya 50 persen karena di 2023 TPG ke 13 dan 14 hanya mendapat 50 persen. Ternyata khusus Kota Malang boleh di bayarkan 100 persen, maka pinjam uang itu dulu (buat lebaran)," pungkasnya.(*)

Tombol Google News

Tags:

TPG Kota Malang Tunjangan Profesi guru Disdikbud Kota Malang