Pengadilan Tinggi Surabaya Bantah 3 Hakim Dipanggil Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: Mustopa

26 Juli 2024 08:30 26 Jul 2024 08:30

Thumbnail Pengadilan Tinggi Surabaya Bantah 3 Hakim Dipanggil Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur Watermark Ketik
Humas Pengadilan Tinggi Surabaya Bambang Kustopo saat ditemui awak media, Jumat (26/7/2024). (Foto: Khaesar/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Sebanyak 3 hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memutus bebas Gregorius Ronald Tannur yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindio, dan Mangapul datang ke Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya, Jumat (26/07/2024)

Namun, pihak Pengadilan Tinggi Surabaya membantah bahwa kedatangan mereka terkait pemeriksaan usai memutuskan bebas terdakwa Ronald Tannur pada Rabu (24/7/2024) lalu.

"Kami belum bisa memeriksa, karena memang dan harus ada penugasan untuk memeriksa, kalau pun toh datang ke sini, itu sudah biasa, dari PN manapun, apalagi ini kita ada tamu," kata Humas Pengadilan Tinggi Surabaya Bambang Kustopo saat ditemui awak media, Jumat (26/7/2024).

Saat disinggung lebih detail apakah ada dugaan pelanggaran dari ketiga hakim itu, Bambang enggan berkomentar. Ia hanya menyatakan pihaknya tak bisa serta merta memeriksa ketiganya terkait putusan kontroversial itu.

"Kami dari PT maupun hakim tingginya tidak bisa berkomentar, itu kode etik hakim. Kecuali, kalau upaya hukum kemudian diberi tugas untuk pemeriksaan nanti komentarnya melalui pertimbangan hukumnya," imbuhnya.

Bambang memastikan kedatangan Damanik cs karena akan adanya kegiatan di Pengadilan Tinggi Surabaya. Begitu juga dengan para hakim di PN lain di Jatim.

"Kami tidak memanggil dalam hal pemeriksaan dalam perkara yang putus bebas (kasus Ronald). Hari ini yang datang banyak mulai kemarin, karena ada persiapan wisuda purna bakti," ujarnya.

Apabila ada indikasi kejanggalan terkait putusan itu, Bambang memastikan bahwa Pengadilan Tinggi tidak punya kewenangan untuk memeriksa. Pihaknya hanya dapat memeriksa apabila ada pelanggaran etik, bukan terkait perkara yang diputus.

"Itu harus kita bedakan masalah pertimbangan hukumnya dengan etika. kalau etika kita punya hak untuk langsung memeriksa, tapi kalau itu terkait pemeriksaan maka itu tadi komentarnya melalui pertimbangan hakim yang memeriksa, ada upaya hukum kemudian hakim memeriksa dan komentar atas putusan di bawahnya," tuturnya.

Namun, pernyataan Bambang berbeda dengan penyampaian dari Damanik. Sebelumnya, Damanik menyebut kedatangannya ke Pengadilan Tinggi Surabaya untuk silaturahmi. (*)

Tombol Google News

Tags:

PT Surabaya Pengadilan Pengadilan Tinggi Surabaya Gregorius Ronald Tannur Surabaya