Pengkondisian Pemenang Lelang Jadi Pintu Masuk Kejari Situbondo Lidik Tipikor

Jurnalis: Heru Hartanto
Editor: Gumilang

12 Februari 2025 20:30 12 Feb 2025 20:30

Thumbnail Pengkondisian Pemenang Lelang Jadi Pintu Masuk Kejari Situbondo Lidik Tipikor Watermark Ketik
Kajari didampingi Kasi Intel saat memberikan keterangan pers tentang pengkondisian tender Proyek, Rabu 12 Februari 2025 (Heru Hartanto / ketik.co.id)

KETIK, SITUBONDO – Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo Ginanjar Cahya Permana membeberkan awak mula pihaknya melakukan lidik tipikor. Salah satunya melalui Pengkondisian Pemenang Lelang LPSE jadi pintu masuk melakukan penyelidikan.

Hal itu disampaikan kepada para wartawan, Rabu, 12 Februari 2025. Dikatakannya, pengaturan proses lelang pada LPSE melalui Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa menjadi atensi untuk diawasi.

“Pengaturan pemenang tender proyek pembangunan infrastruktur di layanan pengadaan secara elektronik atau LPSE melalui Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Daerah Kabupaten Situbondo tersebut tidak diperbolehkan. Itu salah satu pintu masuk melakukan penyelidikan tindak pidana korupsi,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo Ginanjar Cahya Permana.

Oleh karena itu, sambung Kajari Situbondo, pihaknya mengajak kepada seluruh elemen masyarakat untuk turut mengawasi. Khususnya dalam proses lelang proyek yang dilaksanakan Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Daerah Kabupaten Situbondo melalui LPSE.

Lebih lanjut, Ginanjar menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan pengaturan lelang proyek itu, ada komunikasi antara kontraktor dan OPD terkait atau pejabat lainnya.

Tujuannya bagaimana mereka bisa memenangkan lelang proyek dimaksud. Hal ini menjadi pintu masuk kejaksaan untuk melakukan penyelidikan adanya indikasi tindak pidana korupsi itu.

“Kontraktor meminjam CV kepada orang lain (pinjam bendera) tidak diperbolehkan karena sudah melanggar ketentuan dan aturan yang ada. Sub-kontrak atau pemenang kontrak namun yang mengerjakan CV lain juga tidak tidak boleh. Apabila salah satu dari tiga itu dilanggar dan masyarakat melaporkan kepada kejaksaan, maka akan menjadi pintu masuk bagi kami untuk melakukan penyelidikan," tegasnya.

Selain itu, kata Kajari Situbondo, unsur tindak pidana korupsi lainnya yaitu dengan melakukan mark up atau penggelembungan harga, mengurangi spesifikasi dalam kontrak dan lain sebagainya.

“Selama ini, kita juga gencar melaksanakan sosialisasi kepada pejabat pembuat komitmen atau PPK di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Situbondo. Hal ini dilaksanakan dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi,” ungkapnya.

Saat peringatan Hari Antikorupsi Desember 2024, Kejari Situbondo sudah mengumpulkan semua PPK termasuk kepala dinas untuk menyosialisasikan hal tersebut diatas.

“Tentunya kami seringkali mengedukasi atau sosialisasi pencegahan tindak pidana korupsi,” pungkas Kajari Situbondo. (*)

Tombol Google News

Tags:

Kajari Situbondo Pengkondisian tender proyek pintu masuk Penyelidikan Tindak pidana Korupsi