Penyidikan Korupsi Hibah Pokmas Rampung, Kejari Sidoarjo Bidik Kasus Rusunawa Tambak Sawah

Editor: Fathur Roziq

25 Oktober 2024 19:19 25 Okt 2024 19:19

Thumbnail Penyidikan Korupsi Hibah Pokmas Rampung, Kejari Sidoarjo Bidik Kasus Rusunawa Tambak Sawah Watermark Ketik
Para tersangka kasus korupsi proyek saluran air saat dilimpahkan ke tahap penuntutan oleh Seksi Pidana Khusus Kejari Sidoarjo. (Foto: Istimewa)

KETIK, SIDOARJO – Ini babak baru penanganan perkara tindak pidana korupsi dana hibah dari Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2022. Empat tersangka kasus korupsi proyek dana hibah senilai Rp 400 juta beserta barang buktinya dilimpahkan ke penuntutan. Mereka tetap ditahan.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo John Franky Y. Ariandi menjelaskan, tim Kejari Sidoarjo telah menuntaskan penyidikan kasus tindak pidana korupsi pembangunan saluran air di Desa Wage, Kecamatan Taman.

Dari proyek tersebut, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 400 juta. Berkas perkara para tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke tahap kedua, yaitu tahap penuntutan.

Foto Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo John Franky Y. Ariandi (tengah) menjelaskan proses pelimpahan perkara korupsi proyek saluran air yang dibiayai dana hibah Pemprov Jatim. (Foto: Fathur Roziq/Ketik.co.id)Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo John Franky Y. Ariandi (tengah) menjelaskan proses pelimpahan perkara korupsi proyek saluran air yang dibiayai dana hibah Pemprov Jatim. (Foto: Fathur Roziq/Ketik.co.id)

Menurut Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo Franky Ariandi, ada dua proyek saluran air yang diduga dikorupsi. Masing-masing saluran proyek di Jalan Kelapa RT 03/RW 09, Desa Wage dan di Jalan Jeruk IV, RT 05/RW 08. Keduanya masuk Desa Wage, Kecamatan Taman. Nilai satu proyek diperkirakan mencapai Rp 227 juta lebih.

”Oleh empat tersangka, proyek itu tidak dikerjakan, tetapi diambil untuk kepentingan pribadi,” kata Franky pada Kamis (24 Oktober 2024).

Para tersangka itu adalah AT, AR, ERY, dan S. Mereka adalah ketua kelompok masyarakat (pokmas) selaku penerima hibah dan pihak swasta sebagai pelaksana proyek. Semuannya dinyatakan bertanggung jawab atas penyimpangan dua proyek dari APBD Provinsi Jatim tersebut.

Tersangka AT, AR, ERY, dan S juga harus menjalani perpanjangan masa penahanan selama 20 hari mendatang di Rutan Kejati Jatim. Mulai 24 Oktober 2024 sampai 12 November 2024.

”Selanjutnya jaksa penuntut umum akan menyusun surat dakwaan. Kemudian segera dilimpahkan ke pengadilan,” tambah Kasi Pidsus Franky Ariandi.

Seksi Pidana Khusus Kejari Sidoarjo juga menangani kasus korupsi lain lagi. Apa itu?

Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo Franky Ariandi menyatakan tim jajaran seksi pidsus telah merampungkan penyidikan perkara tindak pidana korupsi pengelolaan pendapatan hasil kerja sama pemanfaatan aset rusunawa.

Rusunawa ini merupakan aset Pemkab Sidoarjo yang ditangani oleh Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang Kabupaten Sidoarjo serta Pemerintah Desa Tambak Sawah, Kecamatan Waru. Penyidikan telah selesai.

”Kami sedang menunggu hasil audit kerugian negara dari auditor. Setelah itu dilakukan penetapan tersangkanya,” tambah Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo Franky Ariandi. (*)

Tombol Google News

Tags:

Kejari Sidoarjo Kejaksaan Negeri Sidoarjo Hibah Pokmas Jatim Korupsi Hibah Pemprov Jatim Korupsi Rusunawa Tambak Sawah Korupsi Sidoarjo