Per 23 Oktober 2023, Sebanyak 59,08 NIK Sudah Dipadankan dengan NPWP

Jurnalis: Husni Habib
Editor: Mustopa

26 Oktober 2023 10:49 26 Okt 2023 10:49

Thumbnail Per 23 Oktober 2023, Sebanyak 59,08 NIK Sudah Dipadankan dengan NPWP Watermark Ketik
Kantor Direktorat Jenderal Pajak.(Foto: dok.PanRB)

KETIK, JAKARTA – Menurut data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) per 23 Oktober 2023, terdapat 59,08 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang bisa digunakan menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti mengatakan DJP terus berupaya untuk meningkatkan jumlah pemadanan NIK dan NPWP hingga akhir tahun. Diperlukan kolaborasi dari banyak pihak terutama wajib pajak.

"Saat ini dari angka 71,6 juta NIK, sudah ada 59,08 yang sudah dipadankan dengan NPWP per 23 Oktober 2023. Berarti saat inj presentasenya sekitar 82,44 persen," jelas Dwi Astuti di NTB, Rabu (25/10/2023).

Untuk mengejar angka pemadanan NIK ke NPWP, DJP juga membuka kesempatan bagi perusahaan yang ingin melakukan pemadanan NIK karyawannya secara massal. Hal ini dapat dilakukan karena secara sistem DJP sudah mampu melakukan hal tersebut.

Akan tetapi memang ada beberapa NIK yang tidak bisa di padankan karena terdapat kesalahan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). 

"Artinya, harus ada data Dukcapil-nya (Kependudukan dan Catatan Sipil) dulu yang diperbaiki. Jadi wajib pajak harus mengurus dulu disana," tambah Dwi.

Sebelumnya Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menuturkan pihaknya telah melakukan kerja sama dengan Disdukcapil, pemerintah daerah dan perbankan untuk melakukan pemadanan NIK. Hal ini dilakukan untuk mewujudkan sistem administrasi perpajakan baru pada 2024 mendatang.

"Dan secara mandiri juga sudah terus menerus kita lakukan pemadanan," ujarnya dalam konferensi pers APBN KiTA.

Terkait pemadanan NIK dan NPWP ini dilakukan agar DJP dapat memiliki informasi yang lebih lengkap terkait wajib pajak. Dengan adanya program ini nantinya masyarakat juga dimudahkan dengan tidak perlu mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak.(*)

Tombol Google News

Tags:

wajib pajak npwp NIK Direktorat Jenderal Pajak DISDUKCAPIL