KETIK, LABUHAN BATU – Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 tahun 2024 tentang pembatasan kendaraan angkutan barang masuk kota dan melintasi jalan, disinyalir masuk angin.
Peraturan yang telah disosialisasikan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Labuhanbatu, Sumut kepada pengusaha pertengahan Desember 2024 lalu itu, dikabarkan memiliki perbedaan sebagian isi sesuai rancangan awal hingga penetapannya.
Entah bagaimana, beberapa hari pasca disahkan di gedung dewan, perda tersebut menjadi perbincangan di berbagai kalangan, terutama warga yang berdomisili di bilangan jalan yang masuk zona larangan.
Menurut sumber, disinyalir kuat ada tambahan jam diperbolehkannya truk masuk kota Rantauprapat.
Padahal, pada peraturan itu, telah ditetapkan bahwa truk di atas tonase 8.000 kilogram, sama sekali tidak dapat memasuki inti kota.
"Aneh juga kita lihat peraturannya, di perda dituliskan bahwa truk yang memiliki berat di atas delapan ton, tak boleh masuk. Tapi, kenapa ada aturan jadi diperbolehkan," ungkap HS (53) warga Rantauprapat.
Dijelaskannya, pada BAB III pasal 7 poin 1 berbunyi, kendaraan barang umum dan kendaraan barang khusus yang melintasi jalan daerah adalah kendaraan mobil truk dan/atau sejenisnya bertonase tidak melebihi 8.000 kilogram, ukuran lebar tidak lebih 2,1 meter, panjang tidak lebih 9 meter, dan tinggi tidak lebih 3,5 meter.
Serta diperkuat pada poin 2 dengan ketentuan, kendaraan barang umum di atas dari 8.000 kilogram sebagaimana dimaksud pada ayat 1, dilarang melintasi jalan daerah tertentu.
Belakangan, setelah Dishub Labuhanbatu melaksanakan sosialisasi, muncul peraturan terbaru sekaitan jam-jam tertentu diperbolehkannya truk di atas 8.000 kilogram masuk kota.
Template terkait aturan yang telah beredar luas itu bertuliskan, kendaraan mobil truk dan/atau sejenisnya dengan muatan sumbu terberat lebih dari 8.000 kilogram diperbolehkan masuk mulai pukul 00.00 WIB sampai dengan pukul 06.00 WIB.
"Kalau kita cermati, sudah ada perbedaan isi antara perda yang disahkan dengan yang beredar. Kesannya peraturan itu masuk angin, ini perlu diperjelas kebenarannya oleh dinas terkait," tambah sumber HS.
Sayangnya, sejumlah pejabat di Dishub Labuhanbatu, ketika dimintai tanggapan atas adanya perbedaan aturan jam masuk kota sesuai perda terbaru, kesemuanya terkesan bungkam.
Misalnya, Sekretaris Dishub Labuhanbatu, Fitra Mingka dimintai tanggapan terkait adanya perbedaan aturan jam truk masuk kota, Selasa, 7 Januari 2025, belum memberikan komentar.
Sedangkan Kabid Darat Lalin Dishub Labuhanbatu, Ali Guntur dikonfirmasi, Rabu, 8 Januari 2025 menyarankan agar hal itu dipertanyakan kepada kepala dinas.
"Mohon maaf, tidak kapasitas saya menjawabnya, kalau bisa langsung saja sama pak kadis, karena saya kebetulan ada meninggal dekat rumah, saya melayat," tulisnya melalui pesan WhatsApp.
Sementara, Kepala Dishub Labuhanbatu, Said Ali dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp sejak dikirimkan dari tanggal 8 Januari 2025 hingga kini belum juga memberikan komentar apa pun saat dimintai tanggapannya.(*)