Perkuat Aspek Hukum, PT KAI Daop 8 Surabaya Gandeng Kejari Surabaya

Jurnalis: Husni Habib
Editor: Mustopa

11 Februari 2025 15:45 11 Feb 2025 15:45

Thumbnail Perkuat Aspek Hukum, PT KAI Daop 8 Surabaya Gandeng Kejari Surabaya Watermark Ketik
Penandatanganan dokumen kerja sama antara PT KAI Daop 8 Surabaya dengan Kejaksaan Negeri Surabaya. (Foto: KAI)

KETIK, SURABAYA – PT Kereta Api Indonesia (Persero) (KAI) Daop 8 Surabaya melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya pada Senin 10 Februari 2025.

Kerja sama yang terjalin dengan Kejari Surabaya bertujuan mendukung kelancaran operasional PT KAI Daop 8 Surabaya dalam hal penyelesaian masalah hukum yang mungkin timbul seiring dengan aktivitas perusahaan.

Penandatanganan PKS dilakukan oleh Executive Vice President KAI Daop 8 Surabaya Wisnu Pramudyo, dengan Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Ajie Prasetya, S.H, M.H. di Auditorium Brawijaya, Kantor Daop 8 Surabaya.

Dalam sambutannya Wisnu Pramudyo mengatakan bahwa kerja sama ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat sistem hukum di PT KAI Daop 8 Surabaya.

"Dengan kerja sama ini perusahaan dapat menjalankan operasional yang lebih baik, lebih aman, akuntabel, dan lebih terjamin dari sisi hukum, demi melayani masyarakat dengan optimal," jelas Wisnu, Senin 10 Februari 2025.

Lebih lanjut, kerja sama terjalin antara PT KAI Daop 8 Surabaya dengan Kejaksaan Negeri Surabaya meliputi penanganan hukum perdata dan tata usaha negara, adanya bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya. 

Termasuk lingkup permasalahan pembangunan proyek-proyek strategis, penelusuran asset, percepatan investasi perkeretaapian, pertukaran data, informasi, dan konsultasi. 

"Sebelumnya PT KAI sering mengalami kendala dalam upaya penegakan hukum. Oleh sebab itu dengan PKS ini, permasalaham dapat diatasi dengan sebaik-baiknya menggunakan prinsip good corporate governance (GCG)," tambahnya.

 PT KAI Daop 8 Surabaya dan Kejaksaan Negeri Surabaya berkomitmen untuk saling mendukung dalam rangka mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik, serta memastikan kepatuhan terhadap hukum untuk menciptakan lingkungan bisnis yang sehat dan aman. 

"Dengan adanya kerja sama ini dapat memberi dukungan penting dalam memperkuat aspek hukum dan menciptakan kepastian hukum bagi PT KAI Daop 8 Surabaya,"pungkasnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

KAI Daop 8 perjanjian Kejaksaan Negeri Surabaya HUKUM