Perkuat Ekuitas, OJK akan Terbitkan Aturan Baru Perusahaan Asuransi

Jurnalis: Husni Habib
Editor: M. Rifat

7 Juni 2023 09:41 7 Jun 2023 09:41

Thumbnail Perkuat Ekuitas, OJK akan Terbitkan Aturan Baru Perusahaan Asuransi Watermark Ketik
Gedung OJK, (4/4/2023). (Foto: Husni Habib/Ketik.co.id)

KETIK, JAKARTA – Untuk mewujudkan penguatan struktur, ketahanan, dan daya saing industri perasuransian serta meningkatkan skala ekonomi perusahaan asuransi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menerbitkan aturan baru mengenai modal minimum menjadi Rp 500 miliar dari yang sebelumnya hanya Rp 100 Miliar.

Hal ini diungkapkan langsung oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Lembaga Penjamin, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono. Dirinya mengatakan, aturan baru ini membuat OJK akan menaikkan batas minimum modal bagi perusahaan asuransi.

"Kebijakan ini dibutuhkan untuk membantu perusahaan menghadapi tantangan serta tuntutan inovasi produk dan layanan asuransi berbasis teknologi," ujar Ogi.

Ogi menambahkan, modal yang lebih besar akan membuat perusahaan memiliki kemampuan yang lebih baik dalam menghadapi berbagai risiko-risiko yang kemungkinan muncul di kemudian hari. Sehingga perusahaan memiliki dukungan dalam memenuhi kewajibannya kepada pemegang polis.

Saat ini aturan tersebut sedang dalam tahap finalisasi, dalam proses pembuatannya juga akan mempertimbangkan masukan dari pelaku industri.

Berdasarkan penuturan Ogi, pelaku industri telah sepakat dengan urgensi penguatan permodalan dan ekuitas sektor industri asuransi tersebut.

"Saat ini OJK sedang memfinalisasi aturan mengenai peningkatan modal dan ekuitas, serta tahapan waktu pemenuhannya, dengan mempertimbangkan masukan dari pelaku industri," pungkasnya.(*)

Tombol Google News

Tags:

OJK Aturan Baru Perusahaan Asuransi Ekonomi daya saing