Permenpora No 14/2024, Bidang Olahraga Bukan Lagi Prioritas Pemerintah

18 April 2025 11:31 18 Apr 2025 11:31

Thumbnail Permenpora No 14/2024, Bidang Olahraga Bukan Lagi Prioritas Pemerintah Watermark Ketik
Sekdispora Kab Bandung Ating Rochyadi saat Sosialisasi Permenpora di Sekretariat KONI Kab Bandung, Rabu (16/4/25).(Foto:Iwa/Ketik.co.id)

KETIK, BANDUNG – Struktur organisasi keolahragaan ke depan akan lebih disederhanakan, menyusul terbitnya Peraturan Menteri Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga Lingkup Olahraga Prestasi. Peraturan ini ditandatangani oleh Menteri Pemuda dan Olahraga, Dito Ariotedjo, pada tanggal 18 Oktober 2024. 

Organisasi olahraga dimaksud antara lain Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), National Paralympic Committee Indonesia (NPCI), Badan Pembina Olahraga Prestasi Pelajar Seluruh Indonesia (Bapopsi), dan Badan Pembinaan Olahraga Korps Pegawai Republik Indonesia (Bapor Korpri). 

"Permenpora ini bertujuan mestandarisasi organisasi keolahragaan dengan lingkup olahraga prestasi dan fungsional. Dalam artian membuat penyederhanaan organisai keolahragaan tersebut agar lebih efektif," jelas Sekretaris Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Bandung, Ating Rochyadi saat Sosialisasi Permenpora, di Sekretariat KONI Kabupaten Bandung, Rabu 16 April 2024.

Ke depan, imbuh Ating, struktur organisasi keolahragaan tersebut akan lebih mengecil dan diisi oleh orang profesional yang berkompeten. Bahkan dalam Permenpora tersebut tercantum, dana APBD tidak boleh digunakan untuk mmebayar honor pengurus organisasi keolahragaan.

Pengurus organisasi keolahragaan, kata Ating, nantinya hanya bersifat relawan. Sehingga tidak terkait dengan APBD maupun CSR. Sebab corporate social responsibility (CSR) juga merupakan bagian dari proses APBD. 

"Dengan demikian ke depan, pengurus orgaisasi keolahragaan seperti KONI ini nanti para pengurusnya tidak bisa menerima honor yang bersumber dari APBD maupun CSR," ungkap Ating.

 Menurutnya, Permenpora ini akan mulai diberlakukan mulai 1 Oktober 2025. Namun, kepastian pemberlakuan dari Permenpora ini masih menunggu kordinasi dengan tingkat Pemprov Jawa Barat dan pemerintah pusat.

"Saya menganggapnya Permenpora ini merupakan formulasi bahwa olahraga sudah bukan lagi merupakan prioritas pemerintah pusat," tandasnya.

Ating menunjuk contoh Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) yang tadinya diikuti 12 cabang olahraga (cabor), kini hanya tinggal 2 cabor yang dipertandingkan, yakni pencak silat dan karate. Bahkan dari 2 cabor ini tidak dilakukan tatap muka atau pertandingan, cukup secara virtual da tidak ada pengiriman kontingen. Semua ini dengan alasan efisiensi angggaran dari pemerintah pusat ke daerah.

Terkait target KONI Kabupaten Bandung untuk meraih 100 medali emas di Porprov Jabar 2026, Ating mengaku akan mengecek di APBD Perubahan 2025. Apakah anggaran Rp16,5 miliar untuk KONI atau Porprov 2025 akan diefisiensi atau tidak. 

"Semua sedang dalam proses penyesuaian kebijakan efisiensi anggaran atau refokusing. Mudah-mudahan tidak terjadi kepada KONI. Dispora sendiri sudah terkena efisiensi hingga Rp9,5 miliar. Begitu juga anggaran Porpemda tingkat Jawa Barat sampai diundur karena anggarannya tidak ada," ungkap Ating.(*)

Tombol Google News

Tags:

koni KONI KAB BANDUNG permenpora organisasi