Pernyataan Sikap PDM Sleman Atas Maraknya Peredaran Minuman Keras

Jurnalis: Fajar Rianto
Editor: Mustopa

16 Juli 2024 06:01 16 Jul 2024 06:01

Thumbnail Pernyataan Sikap PDM Sleman Atas Maraknya Peredaran Minuman Keras Watermark Ketik
Pernyataan sikap PDM Sleman atas atas maraknya berdiri peredaran/dan atau penjualan minuman beralkohol. (Foto: Fajar Rianto/Ketik.co.id)

KETIK, YOGYAKARTA – Pengurus Daerah Muhammadiyah (PDM) Sleman pada awal Juli 2024 telah mengeluarkan pernyataan sikap atas maraknya berdiri peredaran/dan atau penjualan minuman beralkohol.

Pernyataan sikap tersebut ditandangani oleh Ketua PDM Sleman H Hardjaka dan Sekretaris PDM Sleman H Arif Mahfud di Yogyakarta, 25 Dzulhijjah 1445 H/ 02 Juli 2024 serta dibacakan saat audensi dengan Bupati Sleman dan jajaran, Senin (15/7/2024).

Adapun pernyataan sikap tersebut diawali dengan pernyataan bahwa Islam secara tegas mengharamkan minuman beralkohol sebagaimana firman Allah Swt dalam Al-Qur'an surat Al-Maidah ayat 90-91.

Mereka juga menyinggung Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan, dan sebagai peraturan pelaksananya telah diterbitkan Peraturan Bupati Sleman Nomor 10 Tahun 2023.

Berikut pernyataan sikap Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kabupaten Sleman:

1. Menolak berdirinya tempat-tempat peredaran dan/atau penjualan minuman beralkohol di Kabupaten Sleman yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

2. Mendesak Bupati Sleman untuk secara serius melakukan pengendalian terhadap peredaran dan/atau penjualan minuman beralkohol di Kabupaten Sleman, di antaranya:

a. memperketat perizinan peredaran dan/atau penjualan minuman beralkohol sesuai peraturan yang berlaku, dan

b. menindak tegas oknum-oknum yang terlibat dalam peredaran dan/atau penjualan minuman beralkohol yang tidak memiliki perizinan baik secara pidana maupun administrasi sesuai peraturan yang berlaku.

3. Mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sleman untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan.

4. Mendesak Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sleman untuk melakukan penindakan secara tegas terhadap peredaran dan/atau penjualan minuman beralkohol yang melanggar peraturan yang berlaku.

Disebutkan pula pernyataan sikap tersebut dibuat dan disampaikan sebagai bagian dari tanggung jawab moral PDM Kabupaten Sleman. (*)

Tombol Google News

Tags:

Sleman Darurat Miras Sleman Kota Miras Mihol Marak Penjual Miras Ilegal Pemkab Sleman Penyataan Sikap PDM Sleman Pengurus Daerah Muhammadiyah Sleman Gubernur DIY Satpol PP Sleman