KETIK, TUBAN – Seorang warga berinisial MS (37) tahun asal Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, mengeluhkan pengalamannya saat memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM). Pasalnya, permohonan perpanjangan SIM yang ia ajukan ke Satpas Polres Tuban ditolak, meski hanya terlambat sehari dari batas tanggal jatuh tempo,meskipun hanya satu hari.
Kepada Ketik.co.id, MS mengaku telah mempersiapkan semua dokumen yang diperlukan untuk perpanjangan SIM A. Ia baru sadar masa berlaku dalam card atau surat SIM tertulis tanggal 09-04-2025. Esoknya, pada tanggal 10 April 2025 lalu, MS datang ke lantor layanan satpas Polres Tuban untuk perpanjangan SIM A tersebut.
Sayang, sesampainya di kantor pelayanan Satpas Polres Tuban, petugas layanan menolak permohonan perpanjangan milik MS dikarenakan SIM A telah kadaluarsa dan sistem menolak.
"Kemarin tanggal 10 April,saya datang ke Satpas Polres Tuban,Untuk melakukan perpanjangan SIM A, tapi petugas menolak karena SIM saya sudah kadaluarsa satu hari dan katanya ditolak sistem," ceritanya.
"Apakah tidak bisa diberi toleransi satu hari ? Saya tidak mengerti kenapa harus ditolak," sambungnya.
MS juga mengingatkan kasus yang ia alami agar bisa menjadi perhatian masyarakat Kabupaten Tuban, terutama bagi mereka yang memiliki SIM yang akan kadaluarsa atau jatuh tempo. Selain itu, ia berharap agar Satpas Polres Tuban dapat memberikan pelayanan yang lebih fleksibel terhadap kasus-kasus tertentu.
Ketik.co.id sudah berupaya mengkonfirmasi melalui pesan tertulis kepada Kasatlantas Polres Tuban AKP Moh Imam Reza. Namun belum ada jawaban hingga berita ini dimuat.
Terpisah, petugas kantor satpas Polres Tuban bagian BAUR SIM, Bripka Chanda Prima Putra mengatakan, petugas layanan Satpas Polres Tuban telah memberikan penjelasan bahwa kebijakan ini sesuai dengan peraturan yang berlaku. "SIM habis masa berlaku harus mengulang awal atau pembuatan baru," tegasnya.
Ditambahkan oleh Bripka Chandra, perihal ketentuan khusus atau dispensasi untuk masa berlaku SIM tetap ada. Dia mencontohkan pada bulan Maret sampai April ini, bagi SIM yang masa berlaku habis di tanggal 28 Maret sampai 7 April. Pemohon SIM perpanjangan diberikan dispensasi atau diperpanjang waktunya pada tanggal 8 sampai 15 April 2025.
"Dispensasi ada seperti kantor libur lebaran bersama kemarin, SIM yang masa berlaku habis di tanggal 28 Maret s/d 7 April diberikan perpanjangan mulai tanggal 8 s/d 15 April 2025,"jelasnya
Menurutnya, berbeda persoalan seperti dikeluhkan warga Jenu. Karena SIM Perpanjangan habis masa berlaku di tanggal 9 April 2025. Sehingga, tidak dapat atau tidak memperoleh dispensasi. Alasannya, di tanggal 8 April kantor pelayanan satpas Tuban sudah kembali buka untuk melayani masyarakat.
"Mulai tanggal 8 April sudah buka kantor (Satpas,red). Kenapa si pemohon datang pada 10 April, ya tentu saja tidak bisa diperpanjang," tukas keterangan Bripka Chandra.
"Untuk keterangan resminya nanti nunggu balasan dari pak Kasat ya mas," tutup Chandra dengan ramah.(*)