Pertamina Sanksi SPBU Singgahan, Warga Tuban Selatan Keluhkan Sulitnya Cari Biosolar

5 Mei 2025 14:38 5 Mei 2025 14:38

Thumbnail Pertamina Sanksi SPBU Singgahan, Warga Tuban Selatan Keluhkan Sulitnya Cari Biosolar
Suasana SPBU 53.623.25 di Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban, Senin, 5 Mei 2025. (Foto: Ahmad Istihar/Ketik.co.id)

KETIK, TUBAN – Warga di lima kecamatan Tuban Selatan, meliputi Bangilan, Senori, Singgahan, Mantong, dan sebagian Parengan, mengeluhkan kelangkaan Biosolar. 

Menurut informasi yang dihimpun, keresahan ini dirasakan warga, pengguna jalan, serta sopir yang melintas di jalan raya Jatirogo-Bojonegoro. Pasalnya, SPBU di wilayah Singgahan telah berhenti melayani pembelian Biosolar selama dua pekan terakhir karena Delivery Order (DO) dari Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus dihentikan sementara.

Salah satu petani warga Singgahan, Udin (30), mengatakan bahwa dua pekan terakhir sangat kesulitan mendapatkan BBM jenis Biosolar. Bahkan, ia terpaksa membeli BBM ke SPBU Kecamatan Jatirogo yang berjarak kurang lebih 15 kilometer.

"Kalau di SPBU Jatirogo kadang sampai sana habis. Padahal baru beberapa jam. Katanya warga sekitar situ ketersediaan terbatas," kata Udin, Senin, 5 Mei 2025. 

Ia dan sebagian besar warga pemilik alat pertanian yang membutuhkan BBM selama ini mengandalkan SPBU Singgahan.

"Biasanya (beli BBM Biosolar) di SBPU sini, lebih dekat. Tidak memakan biaya dan waktu," imbuhnya. 

Seorang sopir travel jurusan Senori–Tuban juga mengeluh sulit mendapatkan Biosolar di SPBU terdekat. Kondisi ini berdampak besar, terutama bagi para sopir angkutan pedesaan yang sangat bergantung pada pasokan Biosolar di wilayah terdekat.

"Jika kelangkaan akses distribusi solar lewat SPBU di Tuban selatan ditutup ini terus berlanjut, mobilisasi masyarakat bisa terganggu dan berujung pada perekonomian lokal," keluhnya.

Terpisah, Admin SPBU Singgahan Tuban, Sada, menjelaskan bahwa pemberhentian Biosolar telah berlangsung sejak akhir April 2025 lalu.

"Masalahnya ada pada laporan penggunaan QR code my Pertamina. Sebenarnya di lapangan teman-teman sesuai SOP, melayani penjualan tidak ada kendala lain, hanya saja kami terkena dampak. Harapan kami SPBU ini bisa segera dapat pasokan Biosolar," jelasnya.

Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus, Ahad Rahedi, menyatakan bahwa sejak Kamis 24 April 2025 dilakukan peringatan dan pemberian sanksi oleh Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus kepada SPBU 53.623.25 Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban.

"Pemberian sanksi diberlakukan atas pelanggaran SPBU terkait praktik pelangsiran dan penyalahgunaan QR code dan penimbunan BBM jenis biosolar bersubsidi," kata Ahad Rahedi, Senin, 5 Mei 2025.

Pertamina juga telah memasang spanduk pemberitahuan di lokasi SPBU bersangkutan dan menyatakan bahwa dalam masa pembinaan. Sehingga, pertamina melakukan penghentian penyaluran BBM Biosolar terhadap SPBU selama satu bulan terhitung tanggal 25 April sampai dengan 24 Mei 2025. 

Ahad Rahedi menambahkan bahwa saat ini Pertamina kembali melakukan coaching terhadap seluruh operator, pengawas, karyawan SPBU perihal peraturan penyaluran Biosolar dengan melakukan double check pencocokan kesesuaian data antara QR code dan nomor polisi kendaraan, serta tidak melayani kendaraan yang terindikasi melakukan pelangsiran berulang kali. 

"Pertamina akan menindak tegas terhadap semua pelanggaran yang ada, mulai dari disiplin tegas hingga Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) jika memang diperlukan kepada seluruh pekerja, operator, pengawas SPBU yang terbukti terlibat atau turut serta dalam praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi ini," tegas Ahad. 

Pihak Patra Niaga Jatimbalinus akan memastikan seluruh CCTV berfungsi dengan baik dan sesuai persyaratan spesifikasi yang ditentukan. Ahad mengingatkan apabila terdapat pelanggaran serupa di kemudian hari, Pertamina akan memberikan sanksi lebih tegas hingga evaluasi penyaluran Biosolar di SPBU 53.623.25.

"Pertamina memastikan penyaluran BBM khususnya di sekitar Kecamatan Singgahan tetap berjalan lancar. Kemudian bagi sopir truk yang sempat khawatir, dapat kami sampaikan, penyaluran alternatif bisa dilaksanakan di dua SPBU terdekat, yakni SPBU 54.623.09 berjarak 15 km dari SPBU 53.623.25, kemudian SPBU 54.623.30 dengan jarak 17 km," jelasnya.

Perlu diketahui, Polres Tuban mengungkap kasus penyalahgunaan barcode BBM bersubsidi jenis solar di Desa Sugihan, Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban, Maret lalu. Petugas mengamankan barang bukti berupa 3,5 ton Biosolar. Kepolisian telah menetapkan seorang tersangka berinisial M (31), warga Desa Sugihan, Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban.(*)

Tombol Google News

Tags:

SPBU Pertamina biosolar tuban Kabupaten Tuban BBM solar