PJ Bupati Jombang: Warga Harus Lapor Jika Temukan Aktivitas Galian Ilegal

Jurnalis: Karimatul Maslahah
Editor: M. Rifat

20 Januari 2025 11:46 20 Jan 2025 11:46

Thumbnail PJ Bupati Jombang:  Warga Harus Lapor Jika Temukan Aktivitas Galian Ilegal Watermark Ketik
Pj Bupati Jombang Teguh Narutomo (depan) saat tinjau galian C di Gudo, 20 Januari 2025. (Foto: Karimatul Maslahah/Ketik.co.id)

KETIK, JOMBANG – Pj Bupati Jombang Teguh Narutomo mengimbau warga Jombang untuk lapor jika mengetahui aktivitas penggalian ilegal.

Hal ini disampaikan Pj Bupati Jombang saat meninjau langsung lokasi galian C yang berada di antara wilayah Gudo dan Kediri dan Rolak 70 di Desa Bugasur Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Dalam kunjungannya, Pj Bupati Jombang berkoordinasi bersama perwakilan Pemerintah Kabupaten Kediri untuk mencari solusi terbaik mengatasi masalah yang disebabkan galian C.

"Pemkab hadir mengatasi permasalahan, diawali dari aduan masyarakat yang mempermasalahkan penambangan pasir galian C," ujarnya, Senin (20/1/2025).

Ia menyebut, selama ini Pemkab Jombang tidak pernah memberikan izin penggalian tambang pasir di area tersebut.

Foto Pj Bupati Jombang Teguh Narutomo (tengah) saat tinjau galian C di Gudo, 20 Januari 2025. (Foto: Karimatul Maslahah/Ketik.co.id)Pj Bupati Jombang Teguh Narutomo (tengah) saat tinjau galian C di Gudo, 20 Januari 2025. (Foto: Karimatul Maslahah/Ketik.co.id)

Selain itu, koordinasi terkait peraturan penggalian pasir kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga tidak ada izin penggalian tambang pasir khususnya.

"Hari ini kita juga berkoordinasi dengan Kabupaten Kediri, untuk kita bersama-sama meninjau lokasi secara langsung. Kita sudah lihat memang secara prinsip itu butuh tata kelola kedepan dan kalau sudah sepakat bersama atas nama pemerintah dan untuk kebaikan warga mengatasi potensi negatif yang bisa menjadi bencana," jelasnya.

Pihaknya menekankan, galian C ini seyogyanya harus ditutup sebab berpotensi menyebabkan bencana. Pj Bupati Jombang Teguh Narutomo mengimbau kepada warga, apabila menemui aktivitas penggalian sebaiknya langsung melapor Pemkab Jombang.

Ia juga menyebut, galian C di wilayah tersebut telah memakan korban jiwa. Bahkan aktifitas galian C menjadi faktor penyebab jebolnya bendungan Rolak 70.

"Sehingga ini dapat menyebabkan banjir di wilayah Bandarkedungmulyo beberapa tahun lalu," pungkasnya.(*)

Tombol Google News

Tags:

Galian C Jombang pemkab Jombang Teguh Narutomo