Pj Wali Kota Malang Dorong Pemenuhan Kuota Pekerja bagi Difabel

Jurnalis: Lutfia Indah
Editor: Gumilang

25 Januari 2024 11:15 25 Jan 2024 11:15

Thumbnail Pj Wali Kota Malang Dorong Pemenuhan Kuota Pekerja bagi Difabel Watermark Ketik
Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat. (Foto: Lutfia/Ketik.co.id)

KETIK, MALANG – Pemkot Malang memberikan perhatian terhadap warga difabel yang telah memasuki usia kerja. Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat meminta Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos-P3AP2KB) mengevaluasi capaian instansi maupun perusahaan dengan karyawan difabel.

Berdasarkan UU nomor 8 tahun 2016 pasal 53, pemerintah hingga BUMN dan BUMD diwajibkan untuk mempekerjakan penyandang disabilitas paling sedikit 2 persen.

Begitu pula perusahaan swasta yang diwajibkan memenuhi kuota penerimaan karyawan difabel dengan kuota paling sedikit 1 persen dari jumlah pegawai atau karyawan.

Guna merealisasikan hal tersebut, Wahyu mengaku telah membuat surat edaran. Ia juga meminta Dinsos-P3AP2KB Kota Malang untuk mengevaluasi dan menilai sejauh mana surat edaran sekaligus undang-undang telah dilaksanakan.

"Kita sudah buat surat edaran. Pada saat rapat kami juga meminta pada Dinsos untuk bisa mengevaluasi sejauh mana ketercapaiannya," ujar Wahyu, Kamis (25/1/2024).

Wahyu menginstruksikan agar terdapat data-data perusahaan yang sudah maupun belum menerapkan kebijakan tersebut. Ia berkomitmen untuk mendorong perusahaan agar menjalankan aturan yang ada.

"Jadi kita minta data dari semua perusahaan yang sudah dan belum. Nah dari situ kita akan menjalankan lagi aturannya, apabila tidak bisa kita akan datangi karena itu kewajiban dari usulan itu," lanjutnya.

Ketika disinggung terkait kendala, Wahyu mengaku bahwa proses tersebut memiliki tantangan tersendiri. Salah satu persoalan ialah terkait penempatan pekerja dfabel di beberapa bagian perusahaan.

"Tentu tiap perusahaan punya kendala. Mungkin terkait penempatan disabilitas di bagian mana, mereka kan harus pertimbangkan. Kendalanya itu bukan eksternal, tapi internal. Kalau eskternal, sudah kita sampaikan sosialisasi, bahwa itu kewajiban. Kita akan datangi langsung agar perusahaan itu bisa menjalankan dan menerima difabel," tegasnya.

Ia menekankan bahwa pada saat pendaftaran PPPK dan CPNS lalu, tidad ada difabel yang mendaftarkan diri. Untuk itu ia meminta supaya sosialisasi daat terus digencarkan, termasuk dalam program Ngombe yang kini tengah dijalankan oleh Pemkot Malang.

"Kemarin kita sudah membuka peluang tetapi difabel tidak ada yang mendaftar. Mungkin sekarang ada sosialisasi dan pemahaman, sudah kita sampaikan," tutupnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

pekerja Difabel pegawai difabel Difabel ASN Kota Malang Kota Malang