KETIK, SIDOARJO – Sengketa parkir antara Dishub Sidoarjo dan PT ISS-KSO memprihatinkan Plt Bupati Sidoarjo Subandi. Masalah pengelolaan parkir seperti ini tidak boleh terulang di Kabupaten Sidoarjo untuk waktu-waktu mendatang. Pemkab Sidoarjo ingin meningkatkan PAD untuk masyarakat, dapatnya malah persoalan. Tidak selesai-selesai.
”Riwa-riwi di pengadilan. Itu juga kasihan. Masyarakat ini ingin Sidoarjo mendapatkan peningkatan PAD. Itu ditunggu oleh masyarakat,” kata Subandi setelah mengikuti rapat paripurna di DPRD Sidoarjo pada Rabu sore (22 Januari 2025).
Bupati Sidoarjo Terpilih 2025-2030 itu menjelaskan, dirinya sebagai Plt Bupati masih menghormati proses hukum. Tapi, proses itu akan terus diperhatikan. Sebab, sudah pernah dilakukan adendum perjanjian kerja sama antara Dinas Perhubungan (Dishub) Sidoarjo dan PT Indonesia Sarana Servis (PT ISS) pada akhir 2023.
”Karena mohon maaf, adendum minta diubah. Adendum, minta diubah. Kalau adendum untuk kepentingan masyarakat dan Kabupaten Sidoarjo, tidak apa-apa. Tapi kalau adendum untuk kepentingan pihak ketiga, kan peningkatan PAD Sidoarjo tidak tercapai,” tegasnya.
Plt Bupati Subandi berharap hal seperti itu tidak boleh terulang di Kabupaten Sidoarjo. Justru menjadi pengalaman bagi Pemkab Sidoarjo. Untuk waktu mendatang, jika akan menjalin kerja sama dengan pihak ketiga, harus ada kajian yang benar-benar matang.
”Ke depan, kalau mau bekerja sama dengan si A atau si B, betul-betul dikaji agar tidak sampai seperti ini,” tambahnya.
Lokasi titik parkir di selatan Pasar Larangan Sidoarjo diharapkan mampu menyumbang pendapatan asli daerah (PAD). (Foto: Fathur Roziq/Ketik.co.id)
Ketua DPRD Sidoarjo Abdillah Nasih mengingatkan lagi Pemkab Sidoarjo, khususnya Dishub Sidoarjo, agar tetap punya konsep yang jelas tentang pengelolaan parkir. Sistem tersendiri. Tidak harus menunggu hasil proses hukum yang berjalan di Pengadilan Negeri Sidoarjo.
Apa pun hasil dari proses hukum. Itu sesuatu yang berbeda. Yang proses hukum biar berjalan. Tapi, sesuai hasil pembahasan dengan DPRD, ke depan, Dishub Sidoarjo sudah memiliki skema tersendiri.
”Demi peningkatan pendapatan, kepentingan daerah. Tanpa terganggu oleh proses hukum,” ujar Abdillah Nasih.
Secara terpisah, Direktur PT Indonesia Sarana Servis-KSO Dian Sucipto belum bersedia memberikan tanggapan atas proses hukum tentang sengketa pengelolaan parkir yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Sidoarjo.
”Sementara kami belum memberikan tanggapan dulu. Menunggu sekalian sidang jawaban selanjutnya,” jelas Dian Sucipto pada Rabu pagi (22 Januari 2025).
Sebelumnya diberitakan, persidangan sengketa pengelolaan parkir antara Dishub Sidoarjo dan PT Indonesia Sarana Servis (PT ISS) masih bergulir di Pengadilan Negeri Sidoarjo. Sambil menunggu putusan hakim, Dinas Perhubungan (Dishub) Sidoarjo berharap PT ISS mau menyerahkan pengelolaan parkir ke Pemkab Sidoarjo. Terhitung sejak Januari 2025.
Permintaan tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Sidoarjo Benny Airlangga kepada majelis hakim PN Sidoarjo pada Selasa (21 Januari 2025). Benny punya alasan kuat.
Hingga saat ini, PT ISS belum menyetorkan pendapatan hasil kerja sama. Selama Januari hingga Desember 2024, nilainya mencapai Rp 7,1 miliar. Dia khawatir. Sebab, jadwal persidangan di PN Sidoarjo direncanakan berlangsung hingga Mei 2025. Ada waktu 5 bulan masa sengketa disidangkan.
”Karena yang tahun 2024 saja belum dibayar. Kami berharap, yang sejak Januari 2025 diserahkan kepada kami,” ungkap Benny kepada majelis hakim.
Dishub Sidoarjo, lanjut Benny, ingin tunggakan tahun 2024 itu dibayar. Kontrak putus. Lalu, pengelolaan dikembalikan ke Dishub Sidoarjo sejak 2025. Pertimbangannya, soal kepastian kewajiban pembayaran dari PT ISS. Kedua, terkait kondusivitas jukir-jukir di Sidoarjo.
Majelis hakim menyarankan kedua pihak untuk berunding lagi. Kemungkinan perdamaian masih terbuka sampai sebelum putusan. Persidangan perkara perdata parkir ini dijadwalkan berjalan hingga Mei 2025. (*)