KETIK, SURABAYA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menolak gugatan 24 warga terkait pembangunan gedung Kedutaan Besar India di Jalan Rasuna Said.
Dengan putusan itu, Kedutaan Besar India di Jakarta melalui kuasa hukumnya Syaiful Ma'arif mengapresiasi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan Nomor: 316/Pdt.G/2024/Pn.Jkt.Tim tertanggal tanggal 30 Oktober 2024.
Saat ditemui di kantornya, Syaiful Ma'arif menjelaskan, majelis hakim telah memeriksa dan memutus perkara ini berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dengan menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima.
Karena putusan tersebut belum masuk pada pokok perkara, maka Kedutaan Besar India kembali menegaskan bahwa berdasarkan Konvensi Wina Tahun 1961 Tentang Hubungan Diplomatik, Kedutaan Besar India bukanlah pihak yang dapat digugat dan ditarik sebagai pihak dalam sebuah gugatan.
"Khususnya menyangkut tuntutan mengenai gedung misi/perwakilan diplomatik, karena pada Kedutaan Besar India melekat hak/prinsip tidak dapat diganggu gugat, hak perlindungan diplomatik, dan hak imunitas," kata Syaiful Ma'arif saat ditemui di Surabaya 1 November 2024.
"Maka juga berlaku sama, baik terhadap kekebalan dari yurisdiksi kriminal atau pidana negara penerima, yurisdiksi sipil atau perdata maupun administratif," sambungnya.
Alumni FH Unair ini menambahkan, terhadap pokok perkara gugatan para penggugat perihal pembangunan atau renovasi gedung Kantor Kedutaan Besar India yang tengah berlangsung, semua pihak yang terlibat telah memenuhi segala persyaratan perizinan yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.
Termasuk izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Amdal, Izin Persetujuan Lingkungan, pelaksanaan sosialisasi, serta dukungan dari Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia selaku perwakilan Pemerintah Republik Indonesia sebagai negara penerima dalam hubungan diplomatik Indonesia-India.
"Jadi jelas, tidak ada yang dilanggar dalam proses renovasi Kedubes India di HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta," tegas Syaiful.
Menurut Syaiful, dalam rangkaian agenda persidangan, mulai dari mediasi, pembacaan gugatan, eksepsi & jawaban, replik, duplik, sampai penyampaian bukti awal, pihak tergugat I, tergugat II, tergugat III, serta turut tergugat I dan turut tergugat II telah mengajukan eksepsi, sehingga para pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan bukti awal.
Oleh karena eksepsi dan penyampaian bukti awal tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah memeriksa dan memutuskan, sebagaimana Putusan Nomor: 316/Pdt.G/2024/Pn.Jkt.Tim, tanggal 30 Oktober 2024.
“Di antaranya petikan bunyi putusan itu adalah menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima, menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp783 ribu," ujar Syaiful Ma'arif. (*)