Polda Jatim Bekuk Pemalsu Kontrak Fiktif, Rugikan Korban hingga Rp 11 Miliar

Jurnalis: Shinta Miranda
Editor: Mustopa

19 April 2024 08:35 19 Apr 2024 08:35

Thumbnail Polda Jatim Bekuk Pemalsu Kontrak Fiktif, Rugikan Korban hingga Rp 11 Miliar Watermark Ketik
Press Confrence Ungkap Kasus Pemalsu Kontrak Fiktif di Ruang Humas Polda Jatim. (Foto: Shinta Miranda/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Tim Subdit Hardabangtah Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim membekuk 2 tersangka pemalsu kontrak fiktif yang merugikan korbannya hingga Rp 11 Miliar.

Kasubdit II Hardabangtah AKBP Aris Purwanto menjelaskan, dua tersangka yang diamankan berinisial TJW dan HH.

Tersangka TJW ini selaku pemegang saham PT MBS, kemudian tersangka HH selaku Direktur PT MBS yang ditunjuk oleh tersangka TJW.

Kedua tersangka ini melakukan tindak pidana penipuan dengan  menggunakan kontrak fiktif dan mencari pemodal.

"Untuk korbannya dari PT DJM yang memberikan modal (PT MBS) terkait dengan kontrak pengangkutan di PT Mayora, padahal kontrak tersebut fiktif," paparnya saat jumpa pers pada Jumat (19/4/2024).

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, tersangka TJW diketahui mendapat keuntungan Rp 4,5 miliar, kemudian tersangka HH mendapat keuntungan Rp 141 juta.

Sementara modus yang dilakukan, kedua tersangka mengajak kerjasama PT DJM. 

PT DJM kemudian tertarik dengan kontrak yang ada dan dijanjikan keuntungan sebesar Rp 5-9 juta setiap truk.

"Penipuan dan penggelapan yang dilakukan tersangka ini terkait dengan jasa pengangkutan ekspedisi," terang Aris.

"Sehingga korban memberikan modal dengan cara mentransfer Rp 7 miliar kepada empat vendor kemudian ke PT MBS sebesar Rp 4,3 miliar," tambah Kasubdit Hardabangtah.

Disebutkan, dari modal yang sudah ditransfer oleh korban kepada tersangka untuk pengangkutan tidak diberikan kepada pemodal, tetapi uang Rp 4,5 miliar masuk ke tersangka DJW dan Rp 141 juta masuk ke tersangka HH, sehingga total kerugian sebesar Rp 11,200 miliar.

"Kedua tersangka kini sudah dilakukan penahanan di Rutan Polda Jatim dengan dikenakan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP penipuan dan penggelapan dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara," tegas dia.

Sedangkan barang bukti yang diamankan rekening pengiriman dari PT DJM kepada PT MBS dan juga rekening PT DJM ke v, termasuk aliran dana PT MBS kepada para tersangka DJW maupun HH dan kontrak kerja sama.

Khusus tersangka DJW masih ada 7 LP terkait laporan pengangkutan dan 6 LP terkait perumahan di Royal City, Menganti, Gresik. Sampai saat ini masih dilakukan proses penyidikan maupun penyelidikan.

"Bagi masyarakat atau korban bisa melaporkan ke Subdit II Hardabangtah dengan menghubungi Hotline 081336231994," paparnya.

"Jadi yang mengendalikan ini adalah tersangka DJW untuk mencari korban dan yang menjadi korban saat ini adalah PT DJM," terangnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Polda Jatim Ditreskrimum Polda Jatim Hardabangtah Kasubdit II Hardabangtah AKBP Aris Purwanto pemalsu kontrak fiktif rugi 11 miliar TJW Hh
04. Home Sidebar 1
06. Home Sidebar 3 04. Home Sidebar 1