Polda Jatim Bongkar Pengoplosan Gas LPG Subsidi di Jombang, 4 Pelaku Diringkus

5 Maret 2025 10:19 5 Mar 2025 10:19

Thumbnail Polda Jatim Bongkar Pengoplosan Gas LPG Subsidi di Jombang, 4 Pelaku Diringkus Watermark Ketik
Pelaku pengoplosan LPG subsidi 3 kg hanya tertunduk saat ditangkap Polda Jatim, Selasa, 4 Maret 2025. (Foto: Khaesar/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur menangkap empat tersangka berinisial MS, MM, AK dan SZ. Keempatnya merupakan pelaku pengoplos gas elpiji (LPG) bersubsidi ukuran 3Kg ke tabung 12 Kg hingga 50 Kg.

Modusnya pelaku SZ bekerja sama dengan pelaku AK melakukan pemindahan isi gas dari tabung LPG 3 Kg (Subsidi) ke tabung LPG kosong (non subsidi) dengan kapasitas volume 12 Kg dan 50 Kg yang dilakukan sejak bulan Januari 2025 sampai tanggal 03 Maret 2025.

“Tabung 3 Kg yang berisi gas kemudian dipindahkan isi gas nya dengan menggunakan alat pipa terbuat dari bahan logam (pen) yang disuntikkan pada bagian pentil masing-masing
tabung Non subsidi (LPG 12 Kg dan LPG 50 Kg),“ kata Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Damus Asa, Selasa, 4 Maret 2025.


Damus menjelaskan kapasitas pengisian atau pemindahan gas yang dibutuhkan dari LPG 3 Kg ke tabung LPG berukuran masing-masing LPG 12 Kg membutuhkan sekitar 4 sampai 5 tabung gas LPG 3 Kg dan LPG 50 Kg membutuhkan sekitar 20 sampai 22 tabung gas LPG 3 Kg.

“Setelah gas dipindahkan ke tabung LPG non subsidi, kemudian tabung tersebut ditutup menggunakan segel yang diperoleh dengan membeli di toko online yang berisi gas tersebut dan tabung LPG siap diedarkan atau dijual,“ jelasnya.

Sedangkan peran SZ dibantu pelaku MS dan MM (supir dan kernet) untuk memperoleh LPG Subsidi 3 Kg dengan cara membeli di toko dan pangkalan di wilayah Kabupaten Jombang dengan harga Rp 20 ribu sampai Rp 21 ribu.

"Pelaku menjual LPG Non Subsidi 12 Kg dan 50 Kg yang telah diisi dengan gas yang berasal dari LPG Subsidi 3 Kg tersebut ke toko kelontong dan pangkalan di wilayah Kabupaten Jombang,“ jelas Damus.

Pelaku menjual LPG oplosan tabung LPG 12 Kg dijual dengan harga Rp130 ribu sampai Rp140 ribu dan sedangkan tabung LPG 50 Kg dijual harga  Rp550 ribu sampai Rp575 ribu.

Dengan perbuatan keempat pelaku, polisi menjerat dengan pasal 55 UU nomor 22 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi yang diubah UU RI nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi UU pasal 5 ayat 1. "Dengan ancaman pidana 6 tahun dan denda Rp 6 milyar," ucap Damus. (*)

Tombol Google News

Tags:

Polda Jatim oplosan LPG subsidi Ditreskrimsus polda Jatim Kriminal Jawa Timur Jombang Gas LPG 3 kg LPG 3 kg LPG elpiji