KETIK, SURABAYA – Ditlantas Polda Jatim menerjunkan Tim Traffic Accident Analysis Team (TAA) untuk olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi terkait kecelakaan maut yang menewaskan Bendahara Umum (Bendum) DPP Partai Demokrat Renville Antonio di Jalan Asembagus Situbondo.
Dari hasil pemeriksan, sopir pikap yang terlibat, MDS (19), ternyata tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
"Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pengemudi pikap bernopol P 9308 NY, MDS, tidak memiliki SIM. Penyelidikan masih berlanjut untuk mengungkap secara detail kronologi kejadian dan mengumpulkan bukti-bukti tambahan," tegas Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jatim, Kombes Pol Komarudin, Sabtu, 15 Februari 2025.
Kronologi kecelakaan menurut Komarudin, bermula saat MDS mengemudikan pikapnya dari arah barat menuju timur. Saat hendak berhenti di sebuah toko bangunan untuk membeli material, MDS bermaksud berbelok ke kanan. Pada saat yang bersamaan, sepeda motor Harley Davidson yang dikendarai Renville Antonio melaju dari arah berlawanan.
Akibat manuver mendadak MDS, terjadi benturan antara pikap dan motor Harley Davidson. Benturan keras tersebut membuat Renville terpelanting sejauh kurang lebih 40 meter ke sisi kanan jalan, menghantam pohon dan vas bunga di pinggir jalan. Akibat luka parah di kepala, Renville meninggal dunia di tempat kejadian.
Komarudin menekankan bahwa kejadian ini bukan tabrakan frontal, melainkan serempetan. "Bukti di lapangan menunjukkan benturan terjadi di bagian depan kanan pikap, tepatnya di dekat pintu sebelah kanan. Motor Harley Davidson menyambar bagian tersebut dari sisi kiri," jelasnya.
Ketidakadaan SIM pada MDS menjadi poin penting dalam penyelidikan. "Sampai saat ini supir masih menjalani pemeriksaan intensif di Satslantas Polres Situbondo," ucap Komarudin. (*)