KETIK, SURABAYA – Polda Jatim menetapkan Samsudin atau Gus Samsudin menjadi tersangka atas video aliran yang menggemparkan media sosial beberapa waktu lalu.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto menjelaskan saat ini Samsudin sudah ditahan.
"Saudara Samsudin hari ini dilakukan penahanan di rumah tahanan Polda Jawa Timur," paparnya pada Jumat (1/3/2024).
Dirmanto memaparkan hal ini dilakukan setelah Polda Jatim melakukan pemeriksaan lebih dalam terhadap Pemilik Pandepokan Nur Dzat ini, akhirnya Samsudin berstatus tersangka.
"Hasil kolaborasi penyidik Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jatim dan Polres Blitar Kabupatensudah digelar oleh Ditreskrimsus dinyatakan Samsudin tersangka," paparnya.
Ditambahkan juga Kasubdit Subdit 5 Siber AKBP Charles Pandapotan Tampubolon Simamora, Gus Samsudin dijerat pasal 28 Ayat 2 dan 3 mengenai Undang-Undang ITE dengan ancaman penjara di atas 5 tahun.
"Dia membuat informasi yang meresahkan dan membuat keonaran di masyarakat," ungkapnya.
Charles mengungkapkan bahwa Samsudin berperan sebagai pembuat video, dirinya mengaku ingin viral dan dilihat banyak orang karena konten tersebut.
Selain Samsudin, nantinya bakal ada tersangka lain dalam kasus ini tetapi pihak kepolisian masih terus mendalami perannya.
"Hingg saat ini penyidik telah memeriksa 13 orang saksi, sedangkan calon tersangka lain perannya membantu Samsudin dan mengunggahnya di media sosial," tutur Charles.
Mengenai tahap selanjutnya, Charles menambahkan Subdit V Siber Polda Jatim akan memeriksa ahli agama dan ahli pidana terkait video aliran sesat tersebut.
"Meskipun fiksi, skenario atau sandiwara di UU sudah diatur, itu tidak bisa dilakukan karena dapat membuat resah," pungkas Charles. (*)
Polda Jatim Tetapkan Samsudin Tersangka Usai Viral Video Tukar Pasangan
1 Maret 2024 11:39 1 Mar 2024 11:39


Tags:
Polda Jatim Subdit Siber Samsudin Gus Samsudin Samsudin tersangka video aliran sesat Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto Surabaya tahanan Polda JatimBaca Juga:
Momen Harkitnas 2025, Arif Fathoni: Ambil Peran Aktif dalam Percaturan DuniaBaca Juga:
Ketika Chef Tommaso Membawa Cita Rasa Kampung Halamannya ke Osteria Gia SurabayaBaca Juga:
Ribuan Ojol Geruduk Surabaya, Tolak Kenaikan Pajak Aplikasi dan Desak Pemerintah BertindakBaca Juga:
Basarnas Surabaya Turunkan Tim Pencari ke Lokasi Longsor TrenggalekBaca Juga:
Hari Kebangkitan Nasional di Mata Ketua Komisi A DPRD SurabayaBerita Lainnya oleh Shinta Miranda

20 Mei 2025 19:20
Komisi C DPRD Surabaya Ingatkan Pemkot Harus Humanis saat Lakukan Penertiban Bangli Kalianak

20 Mei 2025 18:45
Momen Harkitnas 2025, Arif Fathoni: Ambil Peran Aktif dalam Percaturan Dunia

20 Mei 2025 18:15
Ketika Chef Tommaso Membawa Cita Rasa Kampung Halamannya ke Osteria Gia Surabaya

20 Mei 2025 16:39
Hari Kebangkitan Nasional di Mata Ketua Komisi A DPRD Surabaya

20 Mei 2025 16:26
Suami Najwa Shihab Tutup Usia di RS PON Jaktim

20 Mei 2025 16:10
Komunitas Nol Sampah Kritik Keras soal Pelepasan Balon di Festival Rujak Uleg 2025

Trend Terkini

18 Mei 2025 17:16
Car Free Day Diprotes, Kades Sekitar Stadion Kraksaan Tak Terima

14 Mei 2025 22:00
Penertiban TikTokers di Jembatan Ampera: Antara Ketertiban dan Potensi Promosi Kota

18 Mei 2025 12:40
Tujuh Pasangan Tak Sah Terjaring Razia di Kosan Pacitan, Satu Masih Pelajar

15 Mei 2025 18:25
Dinas Dukcapil Sleman Pindah ke Gedung Baru untuk Tingkatkan Pelayanan

17 Mei 2025 15:50
Asal Tak Ada Pungutan di Jalanan, Penambang Lumajang Siap Bayar Pajak Naik Dua Kali Lipat
Trend Terkini

18 Mei 2025 17:16
Car Free Day Diprotes, Kades Sekitar Stadion Kraksaan Tak Terima

14 Mei 2025 22:00
Penertiban TikTokers di Jembatan Ampera: Antara Ketertiban dan Potensi Promosi Kota

18 Mei 2025 12:40
Tujuh Pasangan Tak Sah Terjaring Razia di Kosan Pacitan, Satu Masih Pelajar

15 Mei 2025 18:25
Dinas Dukcapil Sleman Pindah ke Gedung Baru untuk Tingkatkan Pelayanan

17 Mei 2025 15:50
Asal Tak Ada Pungutan di Jalanan, Penambang Lumajang Siap Bayar Pajak Naik Dua Kali Lipat

