Polda Papua Barat Bantah Abai dan Melanggar Hak Asasi Manusia

Jurnalis: Muhamad Zaid Kilwo
Editor: M. Rifat

17 Januari 2025 18:32 17 Jan 2025 18:32

Thumbnail Polda Papua Barat Bantah Abai dan Melanggar Hak Asasi Manusia Watermark Ketik
Kombes Pol Ongky Isgunawan, kami tidak anti kritik, silahkan kritik kami dengan cara-cara yang elegan sesuai fakta. Jangan menyampaikan opini yang asal untuk mencari panggung. Cek dulu kebenarannya dan kenyataan di lapangan. (Foto:Zaid Kilwo/Ketik.co.id)

KETIK, SORONG – Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol. Ongky Isgunawan memberikan klarifikasi terkait berita di salah satu media online yang disampaikan oleh anggota DPD RI.

Berita itu menyatakan bahwa Kapolda Papua Barat dinilai mengabaikan prinsip tugas Polri dan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

"Apa yang disampaikan tersebut sangat tidak berdasar. Kami tidak antikritik, silahkan kritik kami dengan cara-cara yang elegan sesuai fakta. Jangan menyampaikan opini yang asal untuk mencari panggung. Cek dulu kebenarannya dan kenyataan di lapangan," ungkap Kombes Pol. Ongky Isgunawan, Jumat 17 Januari 2025.

Dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Papua Barat Daya bahwa dalam pemberitaan tersebut juga disinggung tentang penanganan kasus penembakan pengacara sekaligus Kepala LP3BH Manokwari, Yan Christian Warinussy beberapa bulan lalu.

Dia menyebut Kapolda sudah sering menyampaikan termasuk saat ada pertemuan yang diprakarsai oleh Sahabat Polisi Indonesia (SPI) pada Sabtu 11 Januari 2025. Acara itu mengundang tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, akademisi, organisasi kepemudaan, mahasiswa hingga tokoh politik dan pemerintahan.

"Kapolda saati itu mengatakan bahwa kasus tersebut hingga kini masih terus dilakukan penyelidikan dan pencarian terhadap pelaku yang sudah kita ketahui orangnya. Kita tidak diam, semua butuh proses," ujar Kombes Pol. Ongky Isgunawan.

Dia menambahkan, mengenai kasus penindakan tambang ilegal di daerah Raja Ampat oleh Direktorat Polairud Polda Papua Barat pada bulan Desember lalu, sudah sesuai prosedur.

"Kita menjaga agar tidak terjadinya kerusakan lingkungan yang semakin parah, ditambah lagi kawasan tersebut merupakan hutan lindung dan menjadi aset pariwisata nasional," kata Kombes Pol Ongky Isgunawan.

Untuk kasus pertambangan ilegal lain di wilayah Papua Barat, Polda Papua Barat sudah beberapa kali melakukan upaya pre-emtif maupun represif bahkan beberapa kali telah mengundang unsur pemerintahan, pemilik hak ulayat dan instansi terkait untuk mencari solusi terhadap kegiatan pertambangan ilegal tersebut.

Tindakan represif berupa penegakkan hukum juga sudah mengamankan beberapa tersangka dan barang bukti hingga kasusnya sampai ke persidangan.

"Kami akan fokus kembali kepada permasalahan-permasalahan tersebut karena sebelumnya kami fokus pada pengamanan Pemilu dan Pilkada sehingga personil kita yang terbatas banyak kita libatkan dalam pengamanan Operasi Mantap Praja (OMP) ke dua (2) propinsi yakni Papua Barat dan Papua Barat Daya," tambahnya.

Terkait tahanan yang ada di Polda, semua ada Standar Operasional Prosedur (SOP) penanganannya, tahanan diperiksa kesehatannya terlebih dahulu sebelum masuk ruang tahanan. Pemeriksaan kesehatan secara berkala selalu kita lakukan.

Dia menyebut bila ada tahanan yang mengeluh sakit jam berapa pun pasti segera tindak lanjuti dengan membawa yang bersangkutan ke fasilitas kesehatan.

"Jadi tidak benar kalau ada yg bilang kita tetap menahan orang yang sedang sakit parah. Kita juga memperhatikan hak-hak yang di miliki setiap orang walaupun yang bersangkutan berstatus tahanan," tambahnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Polda Papua Barat Bantah Telah Abai Tugas dan Melanggar Hak Asasi Manusia (HAM)