Polda Sumsel Ungkap Motif Kasus Penganiayaan Dokter Koas di Palembang

14 Desember 2024 19:31 14 Des 2024 19:31

Thumbnail Polda Sumsel Ungkap Motif Kasus Penganiayaan Dokter Koas di Palembang Watermark Ketik
Kepolisian Daerah Sumatera Selatan mengadakan konferensi pers atas kasus penganiayaan dokter koas di sebuah kafe di Kota Palembang, Sabtu 14 Desember 2024. Dalam keterangannya, pelaku merasa kesal terhadap korban karena dianggap tidak merespons ibu teman korban. (Foto: Polda Sumsel)

KETIK, PALEMBANG – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel) mengungkapkan motif penganiayaan yang dilakukan pelaku FD terhadap seorang dokter koas di sebuah kafe di Palembang pada Selasa, 10 Desember 2024 lalu.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Komisaris Besar Polisi (Kombespol) M Anwar Reksowidjojo. Menurutnya, pelaku kesal atas perilaku korban yang dianggap tidak sopan.

"Motifnya adalah pelaku FD kesal melihat korban seperti tidak merespons ibu teman korban, yakni Lina Dedy," kata Anwar, Sabtu, 14 Desember 2024. 

Dia menambahkan, pelaku telah bekerja pada ibu teman korban selama 20 tahun. Dia melihat pelaku secara spontan menganiaya korban tanpa diperintah oleh Lina Dedy.

Awal mula peristiwa penganiayaan tersebut dimulai ketika teman korban bernama Lady dijadwalkan tugas jaga saat malam tahun baru. Namun, Lina Dedy selaku ibu Lady tidak terima dan mengintimidasi korban agar mengubah jadwal tersebut.

Tiba-tiba, pelaku FD memukuli korban sampai babak belur. Kasus ini pun terungkap setelah pelaku menyerahkan diri ke Polda Sumsel dan mengakui perbuatannya serta membenarkan kejadian tersebut. 

Dengan begitu, pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Anwar mengatakan bahwa pelaku dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Sementara itu, kuasa hukum korban, Titis Rachmawati mengatakan, pihaknya meminta pelaku untuk menempuh jalur kekeluargaan dengan menemui keluarga dan menanggung pengobatan korban.

”Kita akan sebijak mungkin karena semua ini 'kan anak-anak kita. Walau bagaimanapun, dengan kondisi begitu, LD juga agak sedikit terganggu kejiwaannya karena kondisi yang telah dipelintir-pelintir,” ujar Titis.

Terlepas dari jalur damai yang dia upayakan, Titis mengaku akan tetap mengikuti proses hukum yang sudah berjalan di Polda Sumsel.

Titis memastikan bahwa perbuatan DT tidak bisa dibenarkan secara hukum karena menganiaya seseorang seperi pada video-video yang beredar di media sosial.

”Kita ikuti proses hukum. Kalau harus dilakukan penahanan, kita ikuti prosesnya, karena menganiaya seseorang itu bukan perbuatan yang benar," tutupnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Dokter koas penganiayaan Palembang Polda Sumsel Polisi pelaku