Polemik Pergeseran Suara Partai NasDem di Kota Madiun, Siapa yang Bertanggung Jawab?

Jurnalis: Kurniawan
Editor: Mustopa

18 Juli 2024 05:08 18 Jul 2024 05:08

Thumbnail Polemik Pergeseran Suara Partai NasDem di Kota Madiun, Siapa yang Bertanggung Jawab? Watermark Ketik
Mantan ketua Bawaslu kota Madiun Kokok Heru Purwoko / Kurniawan (foto : ketik.co.id)

KETIK, MADIUN – Polemik pergeseran suara yang dialami oleh Tutik Endang Sri Wahyuni, caleg partai NasDem dapil Madiun Kota IV Kecamatan Manguharjo menambah citra buruk bagi penyelenggara pemilu.

Ungkapan tersebut disampaikan Kokok HP mantan anggota KPU periode 2009 - 2014 yang juga anggota Panwaslu periode 2016-2018 dan Ketua Bawaslu periode 2018 - 2023.

Kokok HP mengatakan, selama bertugas di KPU, baru kali ini ada kejadian pergeseran suara. Saat masih menjadi anggota KPU, ia selalu menekankan Bimtek yang benar dan ketat agar tidak terjadi pelanggaran. Begitupun di Bawaslu menekankan kebenaran untuk mengawasi jalanannya pemilu. 

"Ya baru ini begitu gugatan Ibu Tutik dikabulkan oleh DPP partai NasDem, pergeseran suara terbukti ada surat pemecatan. Ya sudah masyarakat akan menilai bagaimana kinerja penyelenggara, satu lagi citra penyelenggara makin terpuruk," kata Kokok HP kepada Ketik.co.id Kamis (18/7/2024). 

Ada penjelasan menarik dari mantan ketua Bawaslu kota Madiun ini, pergeseran suara itu tidak dapat dilakukan oleh caleg maupun partai, alasannya, dalam Sirekap terdapat password. Pemegang password itu sendiri adalah operator. 

"Coba saya jelaskan singkat ya, caleg maupun partai itu tidak bisa melakukan pergeseran suara, karena dalam Sirekap tersebut terdapat password dan yang pegang password itu operator. Di sini operatornya siapa kan penyelenggara," terangnya. 

Jika terbukti operator ini bermain, lanjut Kokok pastinya akan ada sanksi. Baik pelanggaran etik yang nanti ranahnya di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) serta pelanggaran pidana. 

"Kalau memang terbukti, pasti ada sanksi pelanggaran etik di DKPP dan pelanggaran pidana urusannya di aparat penegak hukum," pungkasnya. 

Diberitakan sebelumnya, Dodik Rahardiyono caleg terpilih dan belum dilantik dari partai Nasional Demokrat (NasDem) Kota Madiun diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Partai Nasdem (DKPN).

Dodik Rahardiyono caleg partai NasDem dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan pergeseran suara. Hal itu tertuang dalam surat keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai NasDem no. 141-Kpts/ DPP- NasDem/IV/2024.(*)

Tombol Google News

Tags:

politik Pemilu pilkada caleg KPU Kota Madiun