KETIK, SURABAYA – Pemerintah Provinsi Jawa Timur langsung turun untuk melakukan investigasi adanya Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) seluas 656 hektare (ha) di laut wilayah Surabaya dan Sidoarjo. Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jawa Timur akan menerjunkan tim investigasi untuk memastikan HGB tersebut.
"Kami akan menerjun Tim Kalapangan dan melakukan koordinasi dengan semua pihak terkait," ujar Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jatim, Isa Anshori, Selasa, 21 Januari 2025.
Isa pun menjelaskan bahwa ada aturannya untuk pemanfaatan tata ruang laut. Sehingga tidak bisa jika ada HGB dengan ratusan hektare muncul
"Pemanfaatan ruang laut di Jatim antara 0-12 mil harus berdasarkan Perda Nomor 10 tahun 2023 tentang RTRW Jatim," katanya.
Penjabat (Pj) Gubernur Jatim, Adhy Karyono juga angkat bicara soal munculnya Hak Guna Bangunan (HGB) seluas 656 hektare (ha) di wilayah laut Surabaya - Sidoarjo. Menurutnya, hal itu tidak boleh.
"Pada prinsipnya itu belum bisa dilakukan. Kalau ini terjadi, kita akan tertibkan sesuai kebijakan dari pusat," tegasnya saat di Blitar, Selasa (21/1/2025).
Adhy menjelaskan, Pemprov hanya mengurusi perihal tata ruang laut untuk zona industri dan zona biota laut. Sementara soal penerbitan HGB merupakan kewenangan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Kami tunggu hasil verifikasi dari kanwil BPN (Surabaya/Jatim)," katanya. "(Soal aturan), Kami mengikuti kebijakan pusat," imbuh Adhy.
Berdasarkan website bhumi.atrbpn.go.id, informasi data layer wilayah tersebut ada dua bidang tanah. Keduanya berstatus Hak Guna Bangunan (HGB).
Satu HGB meliputi daratan Kecamatan Sedati, Sidoarjo hingga ke arah lautan lepas. HGB itu tertulis nomor identifikasi bidang tanah (NIB) 00182 dengan luas 2.851.652 meter persegi.
Kemudian, HGB kedua membentang di wilayah laut dan sedikit menyentuh daratan Sidoarjo. HGB itu tertulis NIB 00030 dengan luas 1.523.655 meter persegi. (*)