KETIK, PAMEKASAN – Polres Pamekasan berhasil mengungkap kasus pencurian motor (curanmor) dengan menetapkan 6 tersangka dan barang bukti yang diamankan berupa 8 unit sepeda motor.
Tiga tersangka di antaranya terpaksa harus ditembak, karena mereka sempat melakukan perlawanan terhadap petugas saat mau ditangkap oleh aparat kepolisian setempat.
"Kami harus mengambil sikap terhadap pelaku curanmor yang sempat melakukan perlawanan kepada petugas dan tindakan semoga menjadi efek jera bagi pelaku," kata Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto, Jumat, 7 Februari 2025.
Pantauan Ketik.co.id, ketiga tersangka kasus curanmor tersebut ditembak bagian betis kaki kiri oleh petugas saat aksi penangkapan di tempat kejadian perkara (TKP).
"Perhatian bagi yang lain, bahwa kami tidak akan segan-segan untuk melakukan tindakan tegas sebagai bentuk efek jera bagi pelaku kriminal di lingkungan Pamekasan," pungkasnya.
Selain 8 unit sepeda motor, Polres Pamekasan juga mengumpulkan barang bukti lainnya berupa 3 kunci leter T, 1 tang kecil, 2 kunci Y, 1 kunci palsu milik pelaku dan 1 buah jaket milik pelaku.
Enam tersangka kasus curanmor tersebut melakukan aksinya di tempat yang berlainan dengan 5 kasus yang berbeda.
Mereka adalah inisial AR usia 21 tahun, warga Desa Dulang, Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang melakukan Curanmor di Jalan Jembatan Baru, Kelurahan Gladak Anyar Pamekasan.
Kemudian, tersangka dengan inisial FP usia 25 tahun, warga Surabaya melakukan aksi curanmor di Jalan Stadion Gang 2, Kelurahan Barurambat Kota Pamekasan.
Sementara, tersangka dengan inisial M usia 28 tahun, warga Desa Pangurayan, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan bersama temannya berinisial N dengan status Daftar Pencarian Orang (DPO) mencuri di Desa Panbatok, Kecamatan Proppo.
Sedangkan, tersangka dengan inisial E usia 41 tahun dan H usia 39 tahun, sama-sama warga Desa Rabasan, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang melakukan aksi curanmor Desa Ceguk, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan.
Sementara, tersangka berinisial AF usia 28 tahun, warga Desa Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep.
Akibat perbuatannya, 6 tersangka kasus curanmor di Pamekasan tersebut dikenakan Pasal 363 ayat (1) Ke 4e dan 5e KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. (*)