KETIK, PEMALANG – Polres Pemalang menetapkan seorang berinisial RA (24) warga Kesesi, sebagai tersangka atas kasus dugaan penganiayaan hingga korban meninggal dunia.
Kasus penganiayaan ini menimpa korban berinisial S (30) yang merupakan warga Kesesi Kabupaten Pekalongan di sebuah room karaoke kafe di Desa Jatiroyom, Kecamatan Bodeh, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah yang terjadi pada Kamis, 16 Januari 2025, dinihari.
Kapolres Pemalang, AKBP Eko Sunaryo, melalui Kasat Reskrim AKP Andika Oktavian mengatakan, awalnya RA bersama korban S dan 6 orang saksi lainnya sedang berada di room karaoke yang sama.
"Setelah selesai dan seluruhnya keluar dari room karaoke, diduga korban S terlibat adu mulut dengan saksi K," kata Andika.
Andika tidak merinci lebih lengkap penyebab adu mulut antara korban dengan saksi K. Namun kata dia, ketika terjadi adu mulut antara korban S dan saksi K, tersangka RA yang menghampiri keduanya untuk melerai justru terlibat percekcokan dengan korban S.
"Kemudian tersangka RA yang merasa emosi melakukan penganiayaan terhadap korban S, hingga korban S mengalami luka berat," jelas Andika.
Setelah kejadian tersebut, sejumlah saksi langsung membawa korban S yang sudah dalam keadaan tidak sadarkan diri ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kesesi, Pekalongan dan dinyatakan meninggal sekira pukul 04.30 WIB.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini RA diamankan dan dikenakan pasal 351 ayat (2) dan (3) KUHP tentang pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan kematian.
"Akibat perbuatannya, tersangka RA terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun," pungkas Andika. (*)