Polres Batu Tangkap Pasangan Kekasih Pengubur Janin Bayi di Pemakaman Ngantang

Jurnalis: Sholeh
Editor: Gumilang

23 Juli 2024 17:45 23 Jul 2024 17:45

Thumbnail Polres Batu Tangkap Pasangan Kekasih Pengubur Janin Bayi di Pemakaman Ngantang Watermark Ketik
Kapolres Batu AKBP Andi saat pers rilis aborsi di Kecamatan Ngantang Kabupaten Malang di Mapolres Batu, Selasa (23/7/2024). (Foto: Sholeh/Ketik.co.id)

KETIK, BATU – Polres Batu meringkus pasangan kekasih yang mengubur janin di Pemakaman umum Desa Jombok, Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang. Pasangan diketahui janda dan duda ini nekat mengubur janin usai melakukan aborsi hasil hubungan gelap.

Pasangan tersebut yaitu perempuan RN, 35, janda anak satu warga Dusun Sumbergondo, Desa Waturejo dan laki-laki BA, 32, warga Dusun Krajan, Desa Jombok. Keberhasilan ungkap kasus tersebut dirilis Polres Batu, Selasa, (23/7/2024).

 “Dari hasil hubungan itu, mereka memiliki satu anak masih dalam kandungan yang diaborsi,” ungkap Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata saat pers rilis di Mapolres Batu.

Menurut AKBP Andi Yudha Pranata, tersangka RN awalnya melakukan pemeriksaan kehamilan pada Mei 2024 di sebuah klinik bidan di Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang, dan diketahui hamil tiga bulan.

Kemudian, RN dan BA sepakat untuk menggugurkan kandungan karena merasa tidak siap menghadapi konsekuensi sosial dari kehamilan di luar nikah.

"Mereka melakukan aborsi di rumah sang janda dengan meminum obat aborsi. Sedangkan, BA berperan membeli obat penggugur kandungan secara online" jelasnya.

Usai mengaborsi kandungan, lanjut Kapolres, mereka kebingungan, sehingga mereka memutuskan untuk menguburkan jasad bayinya di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Jombok.

Akibat perbuatan tersebut, kedua pelaku dijerat pasal 77 A UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti UU nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

“Saat petugas membongkar makam janin, jasad terbungkus kain kafan putih dan sudah mulai membusuk, perkiraan usia bayi sekitar 5-6 bulan," tegas AKBP Andi.

Diberitakan Ketik.co.id sebelumnya, Warga Desa Jombok Kecamatan Ngantang Kabupaten Malang Jawa Timur digegerkan adanya makam baru yang diduga janin bayi, Senin (22/7/2024). 

Kejadian itu diketahui karena kecurigaan warga saat menemukan makam baru tanpa nama. Warga langsung melaporkan penemuan makam baru itu ke Pemerintah Desa Jombok ke kepolisian. (*)

Tombol Google News

Tags:

Kota Batu Polres Batu Aborsi Kecamatan Ngantang Kabupaten Malang