KETIK, BLITAR – Kepolisian Resor (Polres) Blitar kembali menorehkan prestasi dalam mengungkap berbagai tindak kriminal yang terjadi selama bulan suci Ramadhan. Dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa 18 Maret 2025, Kapolres Blitar AKBP Arif Fazlurrahman mengungkapkan bahwa empat jenis kasus kejahatan berhasil diungkap, yakni kepemilikan bahan peledak, pencurian dengan pemberatan (curat), pengeroyokan, serta peredaran narkoba.
“Kami terus berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama di bulan Ramadhan ini. Pengungkapan kasus-kasus ini merupakan hasil kerja keras tim kami dalam mengantisipasi dan menindak tegas segala bentuk tindak kriminal,” ujar AKBP Arif Fazlurrahman di hadapan awak media.
Kasus Peredaran Bahan Peledak Berhasil Diungkap
Salah satu kasus yang menjadi perhatian khusus adalah kepemilikan dan peredaran bahan peledak ilegal berupa serbuk mercon. Polisi menangkap seorang pria berinisial W.C., warga Talun, Blitar, pada 1 Maret 2025. Dari tangan tersangka, petugas menyita sejumlah bahan berbahaya, seperti belerang, potasium, serta serbuk petasan siap edar.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa W.C. belajar meracik bahan peledak secara otodidak melalui tutorial di YouTube dan berniat menjualnya dengan harga Rp300.000 per kilogram.
“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak bermain-main dengan bahan peledak karena sangat berbahaya dan bisa menyebabkan kecelakaan fatal. Selain itu, kepemilikan dan peredarannya melanggar hukum,” tegas Arif.
Atas perbuatannya, W.C. dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat RI No. 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kasus Pencurian dengan Pemberatan
Selain kasus bahan peledak, Polres Blitar juga berhasil mengungkap dua kasus pencurian dengan pemberatan.
Kasus pertama terjadi pada 13 Februari 2025 di Desa Sawentar, Kecamatan Kanigoro. Pelaku, seorang residivis berinisial T.P.R. (20), mencuri uang tunai sebesar Rp17 juta serta dua unit ponsel dari rumah korban. Uang hasil kejahatan tersebut digunakan pelaku untuk membeli sepeda motor Suzuki Satria.
Polisi berhasil menangkap T.P.R. di tempat kosnya pada 3 Maret 2025. Ironisnya, pelaku baru bebas dari Lapas Blitar tiga bulan sebelumnya atas kasus pencurian lainnya. Kini, ia kembali harus berhadapan dengan hukum dan dijerat Pasal 363 Ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Kasus curat lainnya terjadi di Masjid Al-Ikhlas, Dusun Popoh, Kecamatan Selopuro, pada 2 Maret 2025. Pelaku, berinisial M.S.R., masuk ke dalam masjid dengan cara memecahkan ventilasi dan mencuri peralatan elektronik.
Namun, aksinya terungkap dengan cara yang tidak biasa. Pelaku mencoba menjual barang curiannya melalui status WhatsApp, yang kemudian diketahui oleh pengurus masjid. Polisi pun segera bertindak dan menangkap M.S.R.
“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tindak kejahatan di sekitar mereka. Jika ada hal mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar bisa ditindaklanjuti dengan cepat,” kata Arif.
M.S.R. kini dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kasus Pengeroyokan karena Minuman Keras
Kasus pengeroyokan yang terjadi di Kecamatan Kesamben pada 13 Maret 2025 juga menarik perhatian publik. Tiga pelaku, yakni B.A.W. (20), H.S.S. (20), dan G.A.P. (17), melakukan aksi kekerasan terhadap korban F.A.P. (16) akibat perselisihan terkait janji pembelian minuman keras.
Bergerak cepat, polisi berhasil menangkap ketiga pelaku hanya dalam waktu tiga jam setelah kejadian. Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 80 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
“Kami ingin menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan akan kami tindak tegas. Tidak ada tempat bagi pelaku kriminal di wilayah hukum kami,” ujar Arif
Pengungkapan Kasus Narkotika
Selain kejahatan konvensional, Polres Blitar juga berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu. Salah satu pengungkapan terjadi di Desa Sidomulyo, Kecamatan Bakung, pada 26 Februari 2025.
Dalam operasi tersebut, dua tersangka, D.S. (23) dan A.T.S. (28), ditangkap dengan barang bukti berupa paket sabu-sabu siap edar. Polisi menduga keduanya merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba di wilayah Blitar.
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap peredaran narkoba di wilayahnya.
“Narkotika adalah musuh bersama yang harus kita perangi. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta dalam memutus mata rantai peredarannya. Jangan ragu untuk melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” tegasnya.
Kedua tersangka kini harus menghadapi jeratan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang berat.
Komitmen Polres Blitar dalam Menjaga Keamanan
Dengan keberhasilan pengungkapan berbagai kasus ini, Polres Blitar berkomitmen untuk terus meningkatkan patroli serta upaya pencegahan guna menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif, khususnya selama bulan Ramadhan.
“Kami tidak akan berhenti di sini. Upaya penegakan hukum akan terus kami tingkatkan agar masyarakat dapat menjalankan ibadah di bulan suci ini dengan tenang dan aman,” tutup Arif.
Polres Blitar juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. (*)