Polres Blitar Gencarkan Pemberantasan Miras dan Narkoba Jelang Ramadhan

20 Februari 2025 08:01 20 Feb 2025 08:01

Thumbnail Polres Blitar Gencarkan Pemberantasan Miras dan Narkoba Jelang Ramadhan Watermark Ketik
Kapolres Blitar AKBP Arif Fazlurrahman saat konferensi pers, Rabu 19 Februari 2025. (Foto: Favan/ketik.co.id)

KETIK, BLITAR – Menjelang bulan suci Ramadhan, Polres Blitar terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika dan minuman keras (miras) ilegal di wilayah hukumnya. Dalam konferensi pers yang digelar Rabu 19 Februari 2025, Kapolres Blitar AKBP Arif Fazlurrahman menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba dan miras ilegal di Kabupaten Blitar. Ini adalah bagian dari upaya kami untuk menciptakan lingkungan yang lebih kondusif, terutama menjelang Ramadan,” ujar AKBP Arif.

Dalam operasi terbaru, polisi berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras jenis pil double L di Dusun Brongkos, Desa Siraman, Kecamatan Kesamben. Dua orang remaja berinisial MRPS (18), warga Kelurahan Klemunan, Kecamatan Wlingi, dan HS (18), warga Kelurahan Babadan, Kecamatan Wlingi, ditangkap dengan barang bukti sebanyak 303 butir pil double L.

Keduanya kini dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur tentang peredaran obat-obatan terlarang tanpa izin.

Lebih lanjut, hasil penyelidikan polisi mengungkap bahwa salah satu tersangka, HS, juga berperan sebagai provokator dalam aksi konvoi sekelompok oknum perguruan pencak silat di depan Mako Polres Blitar pada hari yang sama. Polisi kini tengah mendalami keterlibatannya dalam aksi tersebut.

Selain kasus narkotika, Polres Blitar juga berhasil membongkar praktik perdagangan minuman keras ilegal di Kecamatan Kanigoro. Seorang pria berinisial AS (45), warga Kepanjen Lor, Kecamatan Kepanjen Kidul, Kota Blitar, diamankan atas dugaan menjual miras dengan kedok toko jamu.

Dari tangan AS, polisi menyita 12 jeriken miras serta 118 botol berbagai ukuran. Akibat perbuatannya, AS dikenakan Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 114 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 204 KUHP.

Meski ancaman hukuman maksimalnya mencapai 15 tahun penjara, polisi memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap AS karena kondisi kesehatannya yang kurang baik. Namun, proses hukum tetap berjalan hingga tuntas.

Sebagai bagian dari langkah preventif, Polres Blitar menggelar operasi miras selama 20 hari di berbagai wilayah. Hasilnya, sebanyak 1.267 botol miras berbagai ukuran serta 11 jeriken miras berhasil diamankan dari sejumlah lokasi.

“Minuman keras sering menjadi pemicu utama berbagai tindak kriminal dan gangguan ketertiban masyarakat. Oleh karena itu, kami akan terus melakukan operasi secara rutin untuk menekan peredarannya,” tegas AKBP Arif.

Terkait keterlibatan oknum perguruan pencak silat dalam aksi konvoi dan potensi pelanggaran hukum lainnya, AKBP Arif mengimbau agar pihak perguruan lebih selektif dalam merekrut anggota serta meningkatkan pengawasan internal.

“Perguruan silat harus melakukan seleksi ketat terhadap calon anggotanya dan memastikan bahwa mereka tidak terlibat dalam kegiatan yang melanggar hukum. Jika ada anggota yang terlibat dalam tindak pidana atau peredaran narkoba dan miras, mereka harus diberi sanksi tegas dan dilakukan evaluasi mendalam,” tegasnya.

Polres Blitar berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap peredaran narkoba, miras ilegal, dan tindakan kriminal lainnya guna menciptakan situasi yang aman dan kondusif bagi masyarakat Kabupaten Blitar. (*)

Tombol Google News

Tags:

Blitar Kabupaten Blitar Polres Blitar AKBP Arif Kapolres miras Narkotika Ramadan perguruan Silat Kera Sakti