KETIK, BLITAR – Kapolres Blitar Kota, AKBP Titus Yudho Uly, S.I.K., M.Si., menjelaskan keberhasilan Satreskrim Polres Blitar Kota dalam mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor.
Kejadian tersebut bermula dari laporan polisi dengan nomor LP/B/2/1/2025/SPKT/POLSEK SANANWETAN/POLRES BLITAR KOTA/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 14 Januari 2025.
"Kasus ini bermula pada hari Jumat, 15 November 2024, sekitar pukul 03.30 WIB, di sebuah salon yang berlokasi di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan/Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar," jelas Kapolres Titus Yudho, Jumat 17 Januari 2025.
"Korban, seorang pria bernama Sunarto, menginap di salon tersebut bersama seorang rekan yang baru dikenalnya, yang mengaku bernama Rohman," lanjut Kapolres.
Korban memarkir sepeda motornya, Honda Vario bernopol AG 2582 KCU warna putih di depan salon, sementara kunci motor disimpan di dalam tas yang diletakkan di atas kursi.
Selain itu, sebuah ponsel Samsung A71 milik korban sedang diisi daya di lantai 1. Korban kemudian tidur di lantai 2, sementara pelaku tidur di lantai 1.
Namun, saat korban terbangun sekitar pukul 03.30 WIB untuk menunaikan salat Subuh, ia menemukan pelaku sudah tidak berada di tempat.
Sepeda motor, kunci motor, serta ponsel Samsung A71 miliknya juga hilang. Diduga, pelaku membawa kabur barang-barang tersebut. Kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp34 juta.
Setelah menerima laporan, polisi segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka berinisial MNL seorang pria berusia 24 tahun, warga Dusun Plosorejo, Desa Plosorejo, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar.
Bersama tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, yaitu 1 unit sepeda motor Honda Vario AG 2582 KCU warna putih, lengkap dengan kunci dan STNK, 1 unit ponsel Samsung A71 milik korban dan 1 unit ponsel Oppo warna hitam kombinasi abu-abu milik tersangka, yang digunakan untuk menghubungi korban.
Kapolres Blitar Kota, AKBP Titus Yudho Uly, menjelaskan bahwa pelaku menggunakan modus kepercayaan untuk melancarkan aksinya.
“Pelaku berpura-pura menjadi teman korban dan meminta izin untuk menginap. Ketika korban lengah saat tertidur, pelaku mengambil sepeda motor dan ponsel milik korban,” jelas AKBP Titus Yudho Uly.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-3e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman yang dikenakan adalah pidana penjara maksimal 7 tahun.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Blitar Kota dalam memberantas tindak kriminalitas di wilayah hukum kami. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap orang yang baru dikenal,” tutup Kapolres.
Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Blitar Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Masyarakat diimbau untuk selalu berhati-hati dan segera melaporkan kejadian mencurigakan kepada pihak kepolisian.(*)