Polres Blitar Kota Ungkap Kasus Pencurian 14 Tabung Gas LPG 3 Kg

Jurnalis: Favan Abu Ridho
Editor: Mustopa

17 Januari 2025 13:21 17 Jan 2025 13:21

Thumbnail Polres Blitar Kota Ungkap Kasus Pencurian 14 Tabung Gas LPG 3 Kg Watermark Ketik
Kapolres Blitar Kota, AKBP Titus Yudho Uly, S.I.K., M.Si., bersama jajaran saat menunjukkan barang bukti, Jumat 17 Januari 2024. (Foto: Favan/ketik.co.id)

KETIK, BLITAR – Satreskrim Polres Blitar Kota bersama Unit Reskrim Polsek Sanankulon berhasil mengungkap kasus pencurian 14 tabung gas LPG 3 kg di sebuah rumah makan di Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar.

Kapolres Blitar Kota, AKBP Titus Yudho Uly, S.I.K., M.Si., menjelaskan secara detail kasus ini dalam konferensi pers yang digelar Jumat, 17 Januari 2025.

Pengungkapan berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/01/I/RES.1.8/2025/SPKT/POLSEK SANANKULON, kasus ini bermula pada Jumat, 1 November 2024, sekitar pukul 01.30 WIB. 

Tersangka utama AM (37), warga Desa Bendo, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, bersama seorang anak di bawah umur melakukan aksi pencurian di rumah makan Ali Chicken di Dusun Cerme, Desa Kalipucung, Kecamatan Sanankulon.

Pagi harinya, karyawan korban, Esti, terkejut saat menemukan pintu gudang rumah makan dalam kondisi rusak. “Pengait pintu gudang patah, dan 14 tabung gas LPG 3 kg di dapur telah hilang,” jelasnya. 

Pemilik rumah makan, Moh. Ali Fahmi, kemudian memeriksa rekaman CCTV.

“Dari rekaman CCTV, terlihat dua pria membawa tabung-tabung gas menggunakan sepeda motor Honda Vario warna hijau lengkap dengan obrok,” tambahnya.

Kejadian ini pun dilaporkan ke Polsek Sanankulon. Setelah melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi akhirnya berhasil mengamankan kedua pelaku pada Minggu, 12 Januari 2025, sekitar pukul 15.00 WIB.

Penangkapan dilakukan setelah pelaku diamankan warga Dusun Gandekan, Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar saat mencoba melakukan pencurian tabung gas di lokasi lain.

Kapolres menjelaskan bahwa pelaku AM telah merencanakan aksi ini sehari sebelumnya. “Pelaku melakukan survei lokasi dengan mengajak anaknya makan di rumah makan tersebut,” ungkap AKBP Titus Yudho Uly.

Pada malam kejadian, AM mengemudikan sepeda motor, sementara anaknya duduk di belakang. Setelah tiba di lokasi, AM turun dan merusak pengait pintu gudang dengan menggunakan obeng stainless.

Dia kemudian mengambil 14 tabung gas LPG 3 kg, memasukkannya ke dalam obrok, dan membawanya pulang. Dari hasil pencurian, pelaku AM menjual 13 tabung gas melalui marketplace di media sosial Facebook.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu tabung gas, obeng stainless, jaket hoodie hijau, dan sepeda motor Honda Vario warna hijau yang digunakan saat aksi.

Barang bukti yang diamankan oleh polisi antara lain satu gembok beserta kunci, satu pengait pintu patah, dan flashdisk berisi rekaman CCTV dari pelapor.

Sementara dari pelaku AM, barang bukti yang disita berupa satu tabung gas LPG 3 kg, satu obeng stainless dengan gagang coklat, satu jaket hoodie warna hijau dan satu unit sepeda motor Honda Vario warna hijau tanpa dokumen

Kapolres menegaskan, pelaku dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. “Ancaman hukuman maksimal adalah 9 tahun penjara,” tegasnya.

Dengan keberhasilan pengungkapan ini, AKBP Titus Yudho Uly mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap potensi kejahatan serupa dan segera melapor ke pihak berwenang jika menemukan hal mencurigakan.(*)

Tombol Google News

Tags:

Blitar Kota Blitar Polres Blitar Kota Pencurian tabung gas elpiji tersangka