Polres Jember Ungkap Kasus Narkoba 27 Tersangka, Diantaranya Pasutri Siri dan Istri Dikabarkan Hamil

14 Mei 2025 08:35 14 Mei 2025 08:35

Thumbnail Polres Jember Ungkap Kasus Narkoba 27 Tersangka, Diantaranya Pasutri Siri dan Istri Dikabarkan Hamil
Puluhan tersangka kasus peredaran narkoba dihadirkan Polres Jember dalam jumpa pers pengungkapan kasus pada Selasa, 13 Mei 2025. (Foto: Atta/ Ketik.co.id)

KETIK, JEMBER – Dalam kurun waktu kurang lebih satu bulan, atau tepatnya medio 16 April 2025 hingga 6 Mei 2025. Satresnarkoba Polres Jember mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu, okerbaya, dan LSD atau ekstasi jenis lembaran, dengan mengamankan 27 tersangka. 

Dari kasus peredaran narkoba di wilayah Jember itu. Diungkapkan sejumlah kasus menonjol, diantaranya sembilan tersangka adalah residivis, keterlibatan seorang mantan Kades asal Kabupaten Bondowoso, dugaan peredaran narkoba di wilayah lapas, dan keterlibatan pasutri (pasangan suami istri) siri, yang dikabarkan saat ini istrinya sedang hamil.

Kapolres Jember, AKBP Bobby Adimas Christianto saat konferensi pers di Ruang Rupatama Polres Jember, Selasa (13/5/2025) sore. Mengatakan, untuk kasus peredaran narkoba di Jember. Sebanyak 27 tersangka itu terbagi dalam 20 kasus berbeda, dengan dua diantaranya perempuan.

"Untuk kasus narkotika ada 17 kasus dengan 23 orang tersangka, 21 laki-laki dan dua perempuan," ujarnya saat jumpa pers, Selasa (13/5/2025).

Kata Bobby, untuk barang bukti yang berhasil diamankan. Diantaranya, sebanyak 339,14 gram sabu sabu, serta tiga lembar narkotika jenis LSD.

"Terhadap para tersangka ini, dijerat pasal 114 dan 112 Undang-undang narkotika tahun 2009, ancaman pidana minimal 6 tahun maksimal 20 tahun," ujarnya.

Sementara untuk empat tersangka pengedar obat keras berbahaya (Okerbaya). Mantan Kapolres Lamongan ini mengatakan, polisi mengamankan 3.944 butir pil trihexyphenidyl dan 51.392 butir Dextrometrhorpan.

"Uang tunai sebesar Rp 9 juta, 6 buah timbangan digital dan 31 unit smartphone," ucapnya.

Untuk para tersangka pengedar Okerbaya ini, lanjutnya, dijerat dengan Pasal 435 dan 436 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

"Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," ujar Bobby.

Menambahkan apa yang disampaikan Kapolres Jember, Kasat Reskoba Polres Jember, Iptu Naufal Muttaqin mengatakan, dari ungkap kasus peredaran narkoba di Jember. Diketahui, ada sembilan tersangka adalah seorang residivis.

"Dari 27 tersangka, sembilan diantaranya residivis, dan pernah menjalani hukuman dalam kasus yang sama, yakni pengedar sabu-sabu," ujar Naufal.

Naufal mengatakan, para tersangka ini rata-rata memperoleh barang haram tersebut dari Lumajang, Surabaya dan Madura.

"Pelaku mengedarkan barang tersebut di wilayah Jember saja, baik di kawasan kota maupun pedesaan," ucapnya.

Lebih lanjut kata Naufal, diantara para tersangka juga ada seorang mantan kepala desa di wilayah Kabupaten Bondowoso. Mantan Kades berinisial BM itu diamankan polisi, dari pengembangan kasus narkoba tersangka berinisial RB sekitar 27 April 2025.

Turut diamankan barang bukti sabu seberat 6,63 gram.

"Untuk mantan kades berinisial BM itu residivis kasus narkoba tahun 2019. Ia juga terlibat kasus yang sama, terkait peredaran sabu dengan jaringan Madura," ungkapnya.

Naufal menambahkan, juga ada pasutri siri yang terlibat. Berawal dari mengamankan seorang perempuan berinisial F di wilayah kota Jember dengan barang bukti 49,9 gram jenis sabu.

"Kemudian dilakukan pengembangan, kita berhasil mengamankan tersangka berinisial FA. Dia resedivis kasus yang sama narkoba. Ternyata suami siri dari tersangka F itu," ulasnya.

"Dari dia, kita berhasil amankan barang bukti 41,44 gram narkotika jenis sabu-sabu dan dua lembar narkotika jenis LSD. LSD itu ekstasi model kertas. Mereka pasangan suami istri siri," sambungnya.

Dikabarkan perempuan yang berinisial F juga sedang dalam kondisi hamil.

"Masih kita pastikan dengan memeriksa secara medis juga lewat testpack (alat cek kehamilan). Tapi hasil belum keluar. Karena info sementara perempuan ini terlambat datang bulan," ucapnya.

"Adapun jika nanti benar hamil, tentunya akan diperhatikan kesehatannya si perempuan dan janinnya. Tapi kan belum pasti, jadi masih belum ada langkah-langkah lebih lanjut. Pasutri siri ini, berjualan narkoba karena faktor ekonomi," imbuhnya.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh, Naufal juga mengungkapkan ada satu tersangka mengaku memperoleh narkoba dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

"Tetapi berdasarkan hasil penyelidikan, belum ditemukan bukti yang mengarah kesana," tandasnya. (*) 

Tombol Google News

Tags:

Jember narkoba tersangka Kasat Reskoba Polres Jember Iptu Naufal Muttaqin Kapolres Jember AKBP Bobby Adimas Christianto