Polres Malang Bongkar Pengiriman 1,6 Kilogram Ganja yang Dikendalikan dari Lapas

Jurnalis: Gumilang
Editor: Mustopa

4 Juni 2024 05:47 4 Jun 2024 05:47

Thumbnail Polres Malang Bongkar Pengiriman 1,6 Kilogram Ganja yang Dikendalikan dari Lapas Watermark Ketik
Satresnarkoba Polres Malang ketika merilis Peredaran Ganja Dikendalikan dari Lapas. (Foto: Binar Gumilang/Ketik.co.id)

KETIK, MALANG – Peredaran narkoba jenis ganja yang dikendalikan dari Lapas dibongkar Satresnarkoba Polres Malang. Dua pengedar diamankan Polisi setelah menerima ganja dengan berat kotor dua kilogram yang dikirim melalui ekspedisi.

Kedua pelaku berinisial BFJ (23) warga Desa Oro-oro Ombo, Kecamatan Kota Batu dan ASP (24) warga Desa Kalipare, Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang.

Kasatresnarkoba Polres Malang, AKP Aditya Permana mengatakan, pengungkapan kasus peredaran ganja tersebut berkat pengembangan kasus narkotika yang tengah ditangani.

"Hasil pengembangan itu mengarahkan petugas untuk melakukan penyelidikan di sebuah kos Desa Oro-oro Ombo, di Kota Batu," ujarnya ketika konferensi pers bersama awak media, Selasa (04/06/2024).

Saat itu diperoleh informasi ada kiriman ganja yang datang melalui ekspedisi online ke rumah kos tersebut. Setelah ganja itu turun dan diterima oleh kedua pelaku, kemudian petugas melakukan penanganan.

"Setelah diselidiki, ganja tersebut milik narapidana berada di lapas bernama Unyil alias Ucil," kata Perwira Pertama atau Pama kepolisian dengan tiga balok di pundaknya tersebut.

Untuk mengelabui petugas sekaligus ekspedisi, ganja tersebut dibungkus tupperware dengan tas kresek hitam. Kemudian diberi label gula aren.

"Setelah kami lakukan pengecekan, berat bersih 1,6 kilogram. Namun, dalam tulisan kemasan seberat 2 kilogram," ungkapnya.

Selain ganja yang telah dikemas seberat 2 kilogram, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti.

Di antaranya, 20 buang ranting ganja kering, 1 buah pipet kaca, 1 buah tutup alat hisap sabu, alat hisap ganja, alat hisap sabu, timbangan elektronik dan berbagai bukti lainnya.

"Tersangka ini bukan residivis dan baru mengedarkan ganja. Motifnya tersangka dapat imbalan hasil mengedarkan ganja dan mendapatkan sabu gratis," jelasnya.

Atas perbuatan mengedarkan ganja tersebut, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2, dan atau Pasal 111 ayat 1 dan 2 undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.(*)

Tombol Google News

Tags:

Polres Malang narkoba ganja Lapas Kabupaten Malang