KETIK, MALANG – Dua pelaku pengedar 1.496 butir ekstasi diamankan Satresnarkoba Polres Malang. Kedua pelaku di pinggir jalan Kecamatan Tumpang, saat kedua tersangka hendak mengedarkan narkoba, Sabtu, 9 November 2024 dini hari.
Inisial kedua pelaku pengedar ekstasi tersebut yakni VX (31), warga Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, dan PR (44), asal Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang.
Kasatresnarkoba Polres Malang AKP Yussi Purwanto menjelaskan terkait keberhasilan memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Malang tersebut.
“Tindak lanjut dari misi Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden pada poin ke-7, pada Sabtu pagi sekitar pukul 02.00 WIB, kami berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis ekstasi,” ujarnya kepada wartawan di Polres Malang, Senin, 11 November 2024.
Lebih lanjut ia mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang resah atas maraknya peredaran narkoba di Kabupaten Malang.
Tim Satresnarkoba Polres Malang kemudian melakukan penyelidikan dan observasi, hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 1.496 butir pil ekstasi, yang diperkirakan akan dijual dengan harga Rp300 ribu hingga Rp500 ribu per butir. Jika dihitung, total nilai pil ekstasi mencapai sekitar Rp500 juta.
Petugas juga menyita sepeda motor dan telepon seluler milik para tersangka, yang digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran narkotika tersebut.
“Pil ekstasi ini rencananya akan dijual di wilayah Kabupaten Malang dan sekitarnya, setiap butirnya dihargai antara Rp300.000 hingga Rp500.000,” kata Perwira Pertama atau Pama kepolisian dengan tiga strip balok di pundaknya.
Menurut pengakuan tersangka, lanjut AKP Yussi, pil ekstasi tersebut mereka dapatkan dari seorang pelaku yang kini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
"Modus operandi yang digunakan adalah sistem transaksi ranjau. Antara pembeli dan pelaku tidak bertemu langsung, melainkan barang narkotika disimpan di lokasi yang telah disepakati sebelumnya," ungkapnya.
Kedua tersangka mendapatkan imbalan Rp500 ribu untuk setiap kali melakukan pengedaran narkoba. Para pelaku kata ia mengaku memperoleh ekstasi dari Kota Surabaya. Berdasarkan catatan kepolisian, kedua tersangka merupakan residivis dalam kasus yang sama.
“Masing-masing (tersangka) merupakan residivis pernah ditahan di Rutan Lapas Malang, dulu perkara sabu,” jelasnya.
Kini para tersangka telah ditahan di Rutan Polres Malang guna proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.(*)