Polresta Bandung Ungkap Kasus Penemuan Jasad Pelajar Korban Pembunuhan

Jurnalis: Iwa AS
Editor: Akhmad Sugriwa

22 Januari 2024 09:03 22 Jan 2024 09:03

Thumbnail Polresta Bandung Ungkap Kasus Penemuan Jasad Pelajar Korban Pembunuhan Watermark Ketik
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Senin (22/1/24).(Foto: Iwa/Ketik.co.id)

KETIK, BANDUNG – Satreskrim Polresta Bandung berhasil mengungkap penemuan jasad pelajar korban pembunuhan, di Jalan Sodetan, Kampung Sukamulya, Desa Bojongkunci, Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Bandung, Sabtu (20/1/2024) pukul 16.30 WIB.

Kurang dari 12  jam setelah ditemukannya jasad yang ternyata seorang pelajar tersebut, tersangka PH (27) dan AA (24) langsung diamankan jajaran Satreskrim Polresta Bandung.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo  mengatakan pelaku nekat membunuh korban karena sakit hati dengan perkataan korban RR (17).

"Berawal dari warga masyarakat mencium aroma yang tidak enak, kemudian baru diketahui bahwa itu adalah jasad manusia," kata Kusworo saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Senin (22/1/2024). 

"Kemudian dilaporkan kepada polsek dan polres juga backup, kita lakukan penyelidikan. Ternyata itu jenazahnya sudah kurang lebih 7 hari, dilihat dari keterangan dari dokter," sambungnya.

Kapolresta Bandung mengungkapkan tersangka PH menghabisi nyawa korban dengan cara mencekik dan memukulnya di kontrakan tersangka pada Jumat, (11/1/2024) lalu.

"Ketika korban melakukan kata-kata yang tidak senonoh kepada ibu daripada tersangka, maka tersangka emosi dan langsung melakukan pencekikan kepada korban," bebernya.

"Kemudian setelah tidak bernafas tetap dilakukan pemukulan, terus menerus dan setelah disadari bahwa sudah meninggal, tersangka menunggu malam hari dan dibawalah korban ke TKP awal," jelas kapolresta.

Kemudian, kata Kombes Pol Kusworo, pelaku membawa jasad korban dan membuang ke parit atau selokan dengan menggunakan kendaraan milik korban pada Jumat, (12/1/2024) sekitar jam 02.00 WIB.

"Setelah membuang jasad korban, pelaku mengambil kendaraan dan HP milik korban yang dijual kepada A. Kami juga mengamankan penadah yang membeli handphone korban," tutur Kusworo.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 80 ayat (3) UU RI No. 17 Tahun 2016, Pasal 338 KUHPidana, Pasal 339 KUHPidana, Pasal 365 KUHP dan Pasal 480 KUHP, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.*

Tombol Google News

Tags:

POLRESTA BANDUNG pembunuhan KAPOLRESTA BANDUNG
04. Home Sidebar 1
06. Home Sidebar 3 04. Home Sidebar 1