Polresta Cilacap Bongkar Pabrik Oli Palsu, Omzet Ratusan Juta per Bulan

Jurnalis: Nani Ekowati
Editor: M. Rifat

14 Januari 2025 09:07 14 Jan 2025 09:07

Thumbnail Polresta Cilacap Bongkar Pabrik Oli Palsu, Omzet Ratusan Juta per Bulan Watermark Ketik
BP, tersangka pelaku produksi oli motor palsu di Polres Cilacap, 13 Januar 2025. (Foto: Humas Polresta Cilacap)

KETIK, CILACAP – Berkat laporan masyarakat adanya aktivitas mencurigakan di rumah Jalan Gerilya Barat, Desa Jangrana, Kecamatan Kesugihan, Satreskrim Polresta Cilacap Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap bisnis ilegal Oli Palsu dan menangkap satu tersangka inisial BP (47).

Tersangka BP telah menjalankan bisnis oli abal-abal ini selama delapan bulan terakhir. Dalam usahanya, BP nekat memakai merek oli terkenal.

Sayangnya, produk ini jauh dari standar nasional Indonesia (SNI) dan berisiko membahayakan kendaraan.

"Pelaku menjalankan bisnis selama delapan bulan terakhir. Dalam sekali produksi ia bisa menghasilkan 1.600 botol oli palsu dan meraup keuntungan sekitar Rp10 juta. Dengan nilai transaksi bulanan ratusan juta, dia mendistribusikan produknya ke wilayah Cirebon," ungkap Kaploresta Cilacap Kombes Pol Ruruh Wiccaksono, Senin (13/1/2025).

Untuk sekali pengiriman 50 karton, setiap karton berisi 24 botol oli. Adapun harga oli palsu milik tersangka ini harganya lebih murah dibanding harga pasaran.

"Kalau oli asli di pasaran kisaran Rp1,4juta sampai 1,5 juta perkarton. Ini tersangka menjual Rp450.000 perkarton," beber Kapolres.

Saat ini tersangka beserta sejumlah barang bukti telah diamankan guna proses hukum lebih lanjut. Adapun barang bukti yang diamankan berupa botol kosong siap pakai sebanyak 800 botol, alat produksi, mesin pres botol dan segel hologram palsu.

"Kami juga mengamankan dua unit mobil pick-up dan satu truk milik tersangka yang di gunakan untuk mendistribusikan produknya," terang Ruruh.

Akibat perbuatannya, BP di jerat Pasal 120 Ayat (1) UU RI No.3 Tahun 2014 tentang perindustrian, serta pasal 62 Ayat (1) dan Pasal 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

"Tersangka terancam hukuman penjara hingga 5 tahun atau denda maksimal Rp 2 miliar," tandas Kombes Pol Ruruh. (*)

Tombol Google News

Tags:

penipuan Kriminal #olipalsu Polresta Cilacap oli palsu cilacap