Polresta Cilacap Tangkap Komplotan Pengoplos Gas Elpiji 3 Kg ke 12 Kg

27 Maret 2025 09:45 27 Mar 2025 09:45

Thumbnail Polresta Cilacap Tangkap Komplotan Pengoplos Gas Elpiji 3 Kg ke 12 Kg Watermark Ketik
Polresta Cilacap ungkap kasus gas elpiji oplosan. (Foto: Humas Polresta)

KETIK, CILACAP – Sat Reskrim Polresta Cilacap membongkar peredaran gas elpiji oplosan. Sejumlah tiga orang pelaku ditangkap.

Adapun ketiga pelaku yang ditangkap inisial S (55) warga Kecamatan Cilacap Utara dan SG (43) serta J (43) warga Kecamatan Cilacap Selatan.

Kapolresta Cilacap, Kombes Ruruh Wicaksono mengatakan, modus kejahatan mereka, yakni melakukan pengoplosan gas elpiji 3 kg subsidi ke tabung gas elpiji 12 kg non subsidi.

"Modus para pelaku ini, mereka membeli tabung gas kosong yang 12 kg kemudian dipindahkan dengan beberapa alat dari yang 3 kg ke 12 kg," ungkapnya saat konferensi pers, Selasa 25 Maret 2025.

Dari hasil penyelidikan, dalam tabung 12 kg ini hanya disuntik 3 tabung berisi gas 3 kg. Awalnya membeli gas elpiji 3 kilo seharga Rp17 ribu, kemudian dijual kembali Rp150 ribu.

"Dari situ yang bersangkutan mendapatkan untung kurang lebih Rp76 ribu per tabungnya," ungkap Ruruh 

Ruruh mengatakan, konsumen atau pembeli menjadi dirugikan akibat pengoplosan gas elpiji tersebut. 

"Ketika konsumen membeli gas elpiji 12 kg, faktanya isinya tidak penuh karena hanya sebagian disuntikan dari tabung 3 kg dan segelnya palsu," jelasnya.

"Selain itu, ini sangat berbahaya karena para tersangka memindahkan di tempat tertutup kemudian dengan tekanan gas yang cukup tinggi, apabila ada kesalahan sedikit akan menjadi fatal karena bisa meledak," lanjut Ruruh.

Kapolresta menambahkan, pelaku S sudah melakukan aktivitas tersebut selama 4 tahun sejak 2021 lalu. Sedangkan J sejak 2023. 

"Jadi dari tabung 3 kilo dipindahkan dengan peralatan yang ada seperti obeng, pipa, tembaga, dan lain sebagainya. Menurut keterangan dari yang bersangkutan, mereka pernah belajar dari salah satu pelaku yang sudah pernah diproses," terangnya.

Dalam sehari mereka bisa menghasilkan 3-4 tabung gas 12 kg. Kemudian seminggu bisa 3-4 kali dan kurang lebih bisa menghasilkan 16 tabung gas.

"Untuk pemasaran, kebetulan mereka punya pelanggan tetap dan ada yang mengedarkan langsung menggunakan mobil. Karena pelanggan sudah sering membeli sama mereka, jadi percaya saja," imbuhnya 

Selain mengamankan ketiga pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 22 tabung gas elpiji 12 kg, 8 tabung gas elpiji 5,5 kg, 144 tabung gas elpiji 3 kg.

Kemudian pipa kuningan, segel, serta alat bantu lainnya dan 1 unit mobil Suzuki Carry yang digunakan untuk distribusi.

“Ketiganya dijerat dengan Pasal 55 UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dalam Pasal 40 UU No 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar," tandas Ruruh. (*)

Tombol Google News

Tags:

Cilacap elpiji oplosan gas elpiji oplosan elpiji