Polri Imbau Pemudik Titipkan Kendaraan di Kantor Polisi Demi Jaga Keamanan

Jurnalis: Husni Habib
Editor: Mustopa

1 April 2024 06:24 1 Apr 2024 06:24

Thumbnail Polri Imbau Pemudik Titipkan Kendaraan di Kantor Polisi Demi Jaga Keamanan Watermark Ketik
Ilustrasi penitipan motor. (Foto: Husni Habib/Ketik.co.id)

KETIK, JAKARTA – Jelang musim mudik lebaran 2024, Polri menghimbau kepada masyarakat untuk menitipkan kendaraannya di kantor polisi terdekat mulai dari tingkat polsek. 

Karo Penmas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, selain bisa menitipkan kendaraannya, masyarakat juga bisa melaporkan rumah yang ditinggalkan kepada pihak kepolisian, dengan langkah ini diharapkan dapat menekan tindak kejahatan yang mengincar rumah kosong.

"Silakan dari mulai tingkat polsek, polres, dan polda sesuai dengan kapasitasnya tentu akan diatur," kata Wisnu dalam konferensi pers, Senin (1/4/2024).

"Akan diatur secara manajemen keamanan barang berharga, baik itu rumah kosong, kendaraan, atau yang lain-lain yang bersifat berharga," imbuhnya.

Polri juga menyiapkan 5.784 posko mudik untuk menjaga keamanan dan keselamatan para pemudik. Rincian pos pengamanan tersebut yakni 3.772 posko pengamanan, 1.532 posko pelayanan, dan 480 posko terpadu.

Pendirian pos demi menjaga keamanan dan keselamatan pemudik. Pos tersebut bisa digunakan masyarakat untuk beristirahat saat mudik maupun memberikan pelayanan kesehatan.

"Di sana juga ada posko kesehatan sehingga ketika kurang fit atau ada sesuatu yang memang untuk mengecek kesehatan di pos-pos Pam ini menyediakan layanan kesehatan," tambahnya.

Lebih lanjut, untuk memastikan keamanan dan kelancaran lalu lintas selama musik arus mudik dan arus balik, Polri juga akan menggelar operasi ketupat 2024 secara serentak mulai 4-16 April 2024.

Pihaknya juga telah memetakan beberapa jalur yang akan dilakukan rekayasa lalu lintas seperti one way, contra flow hingga ganjil-genap.

"Kami juga menerjunjan 145.161 personel gabungan untuk melakukan pengamanan di sejumlah sarana publik seperti Masjid, Terminal, Pelabuhan, Bandara, Stasiun Kereta Api, Pasar atau Pusat Perbelanjaan, hingga objek wisata," pungkasnya.(*)

Tombol Google News

Tags:

Arus Mudik Arus Balik Kendaraan Bermotor penitipan kendaraan Kantor Polisi Polsek polres Polda