Potensi Besar, OJK Dorong Layanan Bullion Bank di Indonesia

27 Maret 2025 18:43 27 Mar 2025 18:43

Thumbnail Potensi Besar, OJK Dorong Layanan Bullion Bank di Indonesia Watermark Ketik
Ilustrasi komoditas emas. (Foto: Antam)

KETIK, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyambut baik Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang tertarik untuk memperluas bisnisnya dengan menyediakan layanan bank emas atau bullion bank.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae pihaknya tidak membatasi jumlah LJK yang ingin menghadirkan layanan bank emas bagi para nasabahnya. 

Akan tetapi perlu diketahui sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion (POJK 17/2024), terdapat beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh LJK yang ingin menyediakan layanan bank emas.

"Pada dasarnya OJK menyambut baik dalam hal terdapat bank yang akan mengajukan permohonan izin untuk melaksanakan kegiatan usaha bullion sepanjang memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku,” ujar Dian, Kamis 26 Maret 2025.

Untuk LJK selain BUK, bank umum syariah atau UUS dari BUK harus memiliki ekuitas paling sedikit Rp 14 triliun. Kegiatan usaha bulion yang dapat dilakukan meliputi simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, penitipan emas, dan/atau kegiatan lainnya sesuai ketentuan. LJK akan menyesuaikan pilihan kegiatan tersebut sesuai dengan risk appetite dan kesiapan proses bisnis.

“Kewajiban modal inti atau ekuitas sebesar Rp14 triliun tersebut dikecualikan bagi LJK yang hanya melakukan kegiatan penitipan emas, meskipun tetap harus memenuhi ketentuan modal inti atau ekuitas sesuai dengan ketentuan modal inti atau ekuitas yang berlaku bagi LJK,” tambahnya.

Indonesia sendiri memiliki potensi yang besar dalam pemanfaatan dan pengelolaan emas. Hal ini karena cadangan emas yang dimiliki Indonesia cukup besar. Oleh sebab itu layanan bullion bank ini dapat mengoptimalisasi monetisasi emas yang akan mendorong perekonomian nasional.

"Pada tahun 2023, Indonesia berada di posisi ke- 8 sebagai negara penghasil emas terbesar dengan produksi tahunan mencapai 110 sampai dengan 160 ton dan berada di peringkat ke-6 sebagai negara dengan cadangan emas terbesar," pungkasnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

OJK Bullion Bank bank emas investasi Layanan Ekonomi Bisnis