PP Nomor 28 Tahun 2024: Kontroversi dan Klarifikasi Penyediaan Kontrasepsi untuk Remaja

Jurnalis: Husni Habib
Editor: Muhammad Faizin

13 Agustus 2024 08:51 13 Agt 2024 08:51

Thumbnail PP Nomor 28 Tahun 2024: Kontroversi dan Klarifikasi Penyediaan Kontrasepsi untuk Remaja Watermark Ketik
Pro dan kontra penyediaan alat kontrasepsi bagi remaja. (Foto: Rihad Kumala/ Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 tahun 2024 tentang kontrasepsi bagi siswa dan remaja menuai banyak pro dan kontra. Banyak orang yang menganggap aturan tersebut justru bisa memperburuk perilaku seks remaja dibandingkan menyosialisasikan pembelajaran seks.

Menyikapi hak tersebut Dosen Kesehatan Masyarakat, Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya (Unusa), Mursyidul Ibad mengatakan dari sisi kesehatan masyarakat dirinya melihat aturan tersebut masih memerlukan penjelasan secara detail mengenai kondisi apa yang mengharuskan penyediaan alat kontrasepsi bagi remaja.

Hal ini dikarenakan dirinya memandang aturan tersebut masih mentah dan memerlukan penjelasan lebih lanjut agar tidak muncul salah tafsir di masyarakat. Khusus bagi remaja jangan sampai aturan ini dioandang sebagai upaya menormalkan hubungan seks pranikah.

Jika alat kontrasepsi tersebut disediakan bagi remaja yang sudah menikah, tentu dirinya mendukung karena memang dalam merencanakan kehamilan usia remaja bisa dibilang cukup beresiko.

"Ini kita lihat dulu produk turunannya, sekarangkan banyak remaja yang sudah menikah, kalau penyediaannya untuk itu saya setuju supaya mereka tidak punya anak dulu, karena cukup beresiko hamil di usia muda," jelas Mursyidul, Selasa (13/8/2024).

"Agar lebih tepat jika ada produk turunan hukum yg menjelaskan lebih detail mengenai poin pada pasal tersebut, sehingga tidak multitafsir," imbuhnya.

Dirinya menambahkan penyediaan alat kontrasepsi juga bisa dilakukan bagi remaja yang mengalami kekerasan seksual. Selama ini bagi remaja yang mengalami kekerasan seksual cukup sulit bagi mereka untuk mendapatkan alat kontrasepsi.

"Selain itu juga remaja yang mengalami kekerasan seksual itu juga boleh. Karena mereka cukup sulit selama ini buat akses kontrasepsi," tambahnya.

Lebih lanjut, dengan keluarnya peraturan ini dirinya menghimbau bagi para orang tua untuk memberikan pendampingan dan pengawasan bagi anak-anaknya. Seperti memberikan penjelasan fungsi awal dari alat kontrasepsi tersebut digunakan ketika pada saat sudah menikah untuk menunda kehamilan.

"Penggunaannya bukan sebelum menikah, dan ini peran penting orang tua menjelaskan dan memonitor perkembangan remaja," pungkasnya. (*) 

Tombol Google News

Tags:

PP Nomor 28 Tahun 2024 Peraturan Pemerintah kontrasepsi remaja Kontroversi PP Nomor 28/2024 Kontrasepsi untuk remaja Unusa Kesehatan Masyarakat