KETIK, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto merestui pembentukan Badan Teknologi Informasi Intelijen Keuangan. Menteri Keuangan Sri Mulyani akan mengepalai badan tersebut.
Pembentukan Badan Teknologi Informasi Intelijen Keuangan merujuk Peraturan Presiden (Perpres) 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan. Presiden Prabowo telah menandatangani peraturan tersebut pada 5 November 2024.
Dijelaskan, bahwa Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan dipimpin oleh kepala. Tugas Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan, yakni menyelenggarakan pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, serta pengelolaan data, informasi, dan intelijen keuangan.
Dalam pelaksanaan tugas tersebut, Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan memiliki beberapa fungsi;
a. Menyusun kebijakan teknis, rencana dan program pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, pengelolaan data, informasi, dan intelijen keuangan, serta transformasi digital dan manajemen perubahan;
b. Melaksanakan pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, pengelolaan data, informasi, dan intelljen keuangan, serta transformasi digital dan manajemen perubahan;
c. Melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan atas pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, pengelolaan data, informasi, dan intelijen keuangan, serta transformasi digital dan manajemen perubahan;
d. Melaksanakan administrasi Badan; dan
e. Melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh menteri keuangan.