KETIK, MALANG – Pemerintah Kota Malang masih mempertimbangkan kenaikan upah minimum kota (UMK) sebesar 6,5 persen. Pemkot Malang masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari Pemprov Jawa Timur.
Kepala Disnaker-PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan menjelaskan terdapat perbedaan mekanisme terkait kenaikan UMK 2025.
"Kita belum tahu, kita menunggu juknis provinsi, karena ini berbeda dengan sebelumnya. Kalau dulu kan, (usulan) dari Kota ke Provinsi, baru ke pusat," ujar Arif, Selasa 3 November 2024.
Rata-rata UMK yang ditetapkan oleh Presiden Prabowo pada 2025 mengalami kenaikan sebesar 3,6 persen. Apabila hal tersebut direalisasikan, maka besaran UMK di tahun 2025 ialah Rp 3,3 juta, dari pada 2024 sekitar Rp 3,1 juta.
Arif menyebut bahwa belum ada kepastian bagi Kota Malang untuk mengikuti kebijakan yang diumumkan Presiden Prabowo Subianto pada 29 November 2024 lalu. Terlebih jika 6,5 persen menjadi patokan minimum, terdapat kemungkinan Kota Malang memperoleh nilai di atas itu.
"Kalau sudah dipatok biasanya angka minimal. Kita belum tahu, untuk Kota Malang bisa jadi 6,5 persen atau tidak. Kita tunggu dulu dari Provinsi nanti. Kalau sudah ada, kita akan omongkan nanti," tambahnya.
Pada 2024 lalu, Kota Malang juga mengusulkan kenaikan UMK 5 hingga 7 persen. Namun Pemprov Jatim hanya menyetujui kenaikan sebesar 3 persen. Pemkot Malang masih harus menunggu aturan kementerian maupun juknis dari Pemprov Jatim.
Prabowo Sahkan Kenaikan Upah Minimum 6,5%, Pemkot Malang Tunggu Juknis Pemprov Jatim
3 Desember 2024 18:19 3 Des 2024 18:19

Trend Terkini

3 Jul 2025 11:26
Jual Beli Internet Ilegal Tumbuh Subur di Tuban, Modal Numpang Pasang Kabel di Tiang PJU dan Telkom

29 Jun 2025 14:13
GRIB Jaya Soroti Reklamasi Bekas Galian C di Pemalang, Salah Satunya Diduga Milik Pejabat Pemkab

2 Jul 2025 22:22
Didakwa Suap Lurah demi Lahan Usaha, Pengusaha Hiburan Malam di Sleman Jadi Terdakwa

29 Jun 2025 14:59
Trenggalek Pecahkan Rekor, Sabet Emas Pertama Kali pada Cabor Catur Porprov Jatim

3 Jul 2025 15:10
Bupati Bondowoso Lantik Pejabat Administrator, Dorong Profesionalisme dan Akselerasi Kinerja

Tags:
UMK 6.5 Persen Kenaikan UMK Kota Malang Disnaker PMPTSP Kota Malang Prabowo Subianto upah minimum UMK 2025Baca Juga:
Sejarah! Kota Malang Tembus 121 Emas di Porprov IX Jatim 2025Baca Juga:
Catat! Daftar Titik Macet di Kota Malang, Mahasiswa Baru Wajib TahuBaca Juga:
Peringatan 10 Muharram, Unisma Berbagi Kebahagiaan dengan 1.500 Anak Yatim dan DhuafaBaca Juga:
Porprov IX Jatim 2025 Sebabkan Lonjakan Sampah 10 Ton, DLH Kota Malang Kerahkan Tim KhususBaca Juga:
Porprov IX Jatim 2025 Bikin Penuh Okupansi Hotel di Kota MalangBerita Lainnya oleh Lutfia Indah

5 Juli 2025 18:52
Sejarah! Kota Malang Tembus 121 Emas di Porprov IX Jatim 2025

5 Juli 2025 15:36
Peringatan 10 Muharram, Unisma Berbagi Kebahagiaan dengan 1.500 Anak Yatim dan Dhuafa

5 Juli 2025 15:22
Porprov IX Jatim 2025 Sebabkan Lonjakan Sampah 10 Ton, DLH Kota Malang Kerahkan Tim Khusus

5 Juli 2025 12:54
Porprov IX Jatim 2025 Bikin Penuh Okupansi Hotel di Kota Malang

5 Juli 2025 11:05
Eco Green, Inovasi DLH Kota Malang Demi Respons Cepat Aduan Masyarakat

5 Juli 2025 06:00
PT PNM Resmi Terbitkan Orange Bonds, Fokus pada Pemberbayaan Perempuan Prasejahtera
Klasemen Porprov IX Jatim 2025
Presented by: KONI JATIM

Klasemen Porprov IX Jatim 2025
Presented by: KONI JATIM


Trend Terkini

3 Jul 2025 11:26
Jual Beli Internet Ilegal Tumbuh Subur di Tuban, Modal Numpang Pasang Kabel di Tiang PJU dan Telkom

29 Jun 2025 14:13
GRIB Jaya Soroti Reklamasi Bekas Galian C di Pemalang, Salah Satunya Diduga Milik Pejabat Pemkab

2 Jul 2025 22:22
Didakwa Suap Lurah demi Lahan Usaha, Pengusaha Hiburan Malam di Sleman Jadi Terdakwa

29 Jun 2025 14:59
Trenggalek Pecahkan Rekor, Sabet Emas Pertama Kali pada Cabor Catur Porprov Jatim

3 Jul 2025 15:10
Bupati Bondowoso Lantik Pejabat Administrator, Dorong Profesionalisme dan Akselerasi Kinerja
