KETIK, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024, pada 5 November 2024. PP tersebut bertujuan menghapus utang macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Penandatangan yang disaksikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, Wakil Menteri Pertanian Sudaryono dan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono tersebut dilakukan di Istana Merdeka, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.
"Saya akan menandatangani PP nomor 47 Tahun 2024 tanggal 5 November 2024 tentang penghapusan utang macet kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dalam bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan serta UMKM lainnya," kata Prabowo.
Terbitnya kebijakan ini, lanjut Prabowo, telah melalui berbagai pertimbangan. Terutama berdasarkan saran dan aspirasi dari kelompok-kelompok tani dan nelayan seluruh Indonesia.
Harapannya, para petani, nelayan, hingga UMKM lainnya dapat meneruskan usaha-usahanya setelah utang macet terhapus.
“Dengan ini pemerintah berharap dapat membantu saudara-saudara kita para produsen yang bekerja di bidang pertanian, UMKM, dan nelayan yang merupakan produsen pangan yang sangat penting, mereka dapat meneruskan usaha-usaha mereka," ujarnya.
Ia menambahkan, perihal teknis persyaratan akan ditindaklanjuti kementerian maupun lembaga terkait.
“Dan kita tentunya berdoa bahwa seluruh petani, nelayan, UMKM di seluruh Indonesia dapat bekerja dengan ketenangan, dengan semangat, dan dengan keyakinan bahwa rakyat Indonesia menghormati dan menghargai para produsen pangan yang sangat penting bagi kehidupan bangsa dan negara," harapnya. (*)