Pria Asal Bondowoso Bobol Gereja di Bangkalan, Curi Sound hingga Patung Yesus

Jurnalis: Ismail Hasyim
Editor: Gumilang

19 Februari 2024 11:54 19 Feb 2024 11:54

Thumbnail Pria Asal Bondowoso Bobol Gereja di Bangkalan, Curi Sound hingga Patung Yesus Watermark Ketik
Pelaku MZ Saat di introgasi 19/02/2024. (Foto.Humas Polres Bangkalan/Ketik.co.id)

KETIK, BANGKALAN – Maksud hati ingin memenuhi kebutuhan keluarga, namun apalah daya keduluan diamankan Polisi. Begitulah awal mula MZ (33) warga asal Kabupaten Bondowoso yang bekerja serabutan di Bangkalan. 

MZ harus berurusan dengan aparat kepolisian lantaran dilaporkan YA (44) warga desa Gili Timur, kecamatan Kamal karena ketahuan mencuri barang barang berharga di Gereja Mariya Immakulata, Telang, Kamal, Bangkalan. 

AKBP Febri Isman Jaya, S.H., S.I.K., M.I.K., Kapolres Bangkalan menjelaskan aksi pencurian ini dilakukan MZ pada dinihari menjelang subuh dengan cara merusak pintu gereja. 
 
Terungkapnya kasus pencurian ini berawal dari CCTV Gereja dan diketahui banyak barang-barang yang hilang. Sehingga pagi harinya dilaporkan ke Polisi. Tersangka kemudian diamankan Senin, (19/02/2024)

"Kronologisnya bermula ketika MZ merusak pintu gereja dan mengambil barang barang berharga seperti cawan kuningan, tempat lilin yang mengandung kuningan, sound gantung, kipas angin, serta dua patung yakni patung yesus dan bunda maria," ujar Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya, Senin, (19/2/2024).

Foto Kapolres Bangkalan saat memeriksa pelaku MZ. 19/02/2024. (Foto. Humas Polres Bangkalan/Ketik.co.id)Kapolres Bangkalan saat memeriksa pelaku MZ. 19/02/2024. (Foto. Humas Polres Bangkalan/Ketik.co.id)

Bahkan lebih lanjut AKBP Febri menjelaskan barang bukti yang diambil pelaku sebagian sudah dijual ke Surabaya.

"Tempat cawan dan tempat lilin yang mengandung bahan kuningan sudah laku dijual. Begitu pula dengan patung bunda Maria. Modusnya pelaku memang untuk kebutuhan anak dan istri nya di Bondowoso karena disini tidak punya penghasilan tetap," ungkapnya.

Dari tangan pelaku, polisi telah mengamankan barang bukti yang telah dicuri di Gereja dan peralatan yang dipakai untuk mencuri. 

"Ada linggis, tang potong, gunting besi, 2 obeng, 2 karung serta barang bukti yang telah dicuri berhasil kami sita," lanjut sang Kapolres. 

Akibat perbuatannya  MZ  akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (*)

Tombol Google News

Tags:

Polres Bangkalan Pencurian Rumah Ibadah Polres Bangkalan Bangkalan Pencurian gereja
04. Home Sidebar 1
06. Home Sidebar 3 04. Home Sidebar 1