KETIK, MALANG – Tempat Pengolahan Akhir (TPA) Supit Urang Kota Malang, digadang mampu menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan hasil olahan pupuk komposnya. Pasalnya potensi pendapatan yang dapat dihasilkan diprediksi mencapai ratusan juta rupiah.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang, Noer Rahman Wijaya. Ia menjelaskan pengolahan sampah telah masuk dalam potensi retribusi melalui Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang telah dibuat.
"Artinya ini menjadikan pendapatan khusus untuk Pemkot Malang hasil olahan persampahan ini. Beberapa yang sudah kita catutkan di dalamnya secara kemampuan jumlah tonase serta berat yang bisa terjual. Tentunya kita pasti di bawah harga pasar, cuma sistematis penjualannya yang masih kita godok," ujar Rahman, Sabtu (6/1/2024).
Saat ini rata-rata produksi kompos setiap harinya di TPA Supit Urang mencapai 30 ton. Pada 2023 lalu hampir setiap kelurahan mendapat bantuan kompos dari DLH Kota Malang. Bahkan merambah pada pelaku usaha, kegiatan, hingga hotel.
"Rata-rata 30 ton tiap hari produksi. Kan 26,4 persen itu sudah terolah sampah-sampah itu melalui sortir dan komposting yang ada di TPA sebelum masuk ke sanitary landfill. Di 2023 hampir semua kelurahan kita bagi. Hampir semua pelaku usaha, pelaku kegiatan, hotel-hotel semua minta bantuan untuk kompos di DLH," lanjutnya.
Hingga kini DLH Kota Malang masih memastikan adanya peraturan yang dirancang terkait penjualan hasil produksi dari TPA Supit Urang. Produksi kompos tersebut diharapkan mampu mengatasi keluhan petani atas mahalnya pupuk di pasaran.
"Tapi tentunya ada spesifikasi teknis dengan kompos itu tepat guna apa tidak, bisa atau tidak digunakan, itu ada kajian lagi. Ada kompos yang peruntukannya khusus. Tapi saya dapat bocoran kemarin sudah pernah kita uji lab untuk komposnya, itu sih luar biasa. Bisa digunakan untuk aspek apapun," tambahnya.
Rahman menambahkan, supaya dapat melakukan penjualan produk, TPA Supit Urang Kota Malang harus berbentuk Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT). Tujuannya agar bisa berkembang dan dikelola secara profesional.
Namun konsekuensi yang harus ditanggung, seluruh biaya operasional TPU Supit Urang harus bersifat mandiri. "Selama ini TPA Supit Urang masih disokong oleh APBD, belum tentu secara murni PLUT," tuturnya. (*)