Pura-pura Menolong, Pria di Kota Malang Ini Curi Motor Korban Kecelakaan

Jurnalis: Gumilang
Editor: Naufal Ardiansyah

10 Februari 2024 07:54 10 Feb 2024 07:54

Thumbnail Pura-pura Menolong, Pria di Kota Malang Ini Curi Motor Korban Kecelakaan Watermark Ketik
Tersangka S (dua dari kanan) yang mencuri motor korban kecelakaan di Kabupaten Malang. (Foto: Gumilang/Ketik.co.id)

KETIK, MALANG – Bukan berniat baik saat melihat korban kecelakaan, S (48) warga, Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, justru melakukan tindakan kriminal. Ia mencuri sepeda motor korban kecelakaan di Kabupaten Malang.

Diketahui lokasi kecelakaan di Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang. Dikatakan Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih, modus dilakukan tersangka itu terbilang variatif.

"Ini modus operandi yang membutuhkan perhatian kita bersama," ujar Kompol Imam Mustolih, saat konferensi pers ungkap kasus curanmor di Polres Malang, Sabtu, (10/2/2024).

Lebih lanjut ia mengatakan, tersangka yang sebenarnya memiliki niatan menolong korban kecelakaan di tempat tersebut, ternyata dimanfaatkan dengan tindakan kejahatan.

"Bahwa, ternyata rasa wujud empati ini tidak berdasarkan keikhlasan dan ketulusan. Ada tendensi yang tidak bisa dipertanggung jawabkan," kata Perwira Menengah atau Pamen Kepolisian dengan satu melati di pundaknya.

Ia mengatakan, tersangka memanfaatkan situasi kesusahan yang dialami orang lain untuk berbuat jahat demi keuntungannya sendiri. "Memanfaatkan musibah, situasi, ketika orang ini terkena musibah itu memanfaatkan (Kejahatan)," jelasnya.

Menurutnya, modus operandi ini berhasil didalami dari proses penyidikan. "Tersangka S ini berpura-pura menolong korban kecelakaan lalulintas," ungkapnya.

Setelah ditolong kata Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih, kemudian sepeda motor milik korban dibawa kabur. "Ini modus operandi yang tentunya agak unik dan menarik," terangnya.

Karena perbuatannya itu, tersangka harus mendekam di balik jeruji sel tahanan Polres Malang. Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP pencurian pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. (*)

Tombol Google News

Tags:

Kota Malang Kabupaten Malang Polres Malang Curanmor kecelakaan
04. Home Sidebar 1
06. Home Sidebar 3 04. Home Sidebar 1