KETIK, RAJA AMPAT – Putusan Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Barat Daya terkait keaslian Orang Asli Papua (OAP) Calon Gubernur pasangan Abdul Faris Umlati - Petrus Kasihiuw berbuntut panjang hingga ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
PTUN Jayapura telah mengeluarkan surat panggilan kepada Abdul Faris Umlati selaku penggugat untuk hadir pada hari Rabu 18 September 2024 di PTUN yang terletak di Jalan Raya Sentani- Waena, Jayapura dalam perkara Nomor : 21/G/2024/PTUN.JPR.
Surat panggilan tersebut ditandatangani oleh Plt. Panitera Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Jayapura, Ade Rudianto pada hari Jumat, 13 September 2024, sebagaimana diterima oleh media ini pada hari Sabtu 14 September 2024.
Untuk diketahui, MRP Papua Barat Daya dilaporkan oleh pasangan Calon Gubernur Abdul Faris Umlati dan Petrus Kasihiuw paska MRP mengeluarkan putusan keaslian OAP oleh ke 2 pasangan calon. Putusan tersebut dianggap cacat hukum atau in prosedural. (*)