PWI Labuhanbatu Sosialisasikan Peraturan Dewan Pers Tentang Berita Ramah Anak

Jurnalis: Joko Gunawan
Editor: Mustopa

4 September 2024 05:58 4 Sep 2024 05:58

Thumbnail PWI Labuhanbatu Sosialisasikan Peraturan Dewan Pers Tentang Berita Ramah Anak Watermark Ketik
Kegiatan sosialisasi PPRA yang dilaksanakan PWI Labuhanbatu. (Foto: Koko/Ketik.co.id)

KETIK, LABUHAN BATU – Kepala Dinas Kominfo Pemkab Labuhanbatu, Ahmad Fadly Rangkuti membuka kegiatan sosialisasi peraturan Dewan Pers Nomor I dan II tahun 2019 tentang Pedoman Pemberitaan Ramah Anak (PPRA) yang diselenggarakan PWI Labuhanbatu di Natural Cafe'n Resto jalan Taruna nomor 87, Rantauprapat pada Rabu, 4 September 2024.

Dalam kesempatan itu, Fadly menyambut baik terlaksananya kegiatan dimaksud. Dia mengatakan, Peraturan Dewan Pers tentang PPRA sudah diterbitkan sejak tahun 2019. 

Dengan adanya peraturan itu, sambung Fadly, penulisan berita tentang anak baik sebagai korban, saksi maupun tersangka kejahatan telah memiliki pedoman yang jelas. 

"PPRA sudah dimulai sejak tahun 2019. Dalam penulisan berita tentang anak sebagai saksi, korban maupun tersangka telah ada pedomannya. Itu yang perlu kita jaga," katanya. 

Menurut Fadly, pedoman dan etika dalam penulisan berita menjadi faktor utama yang harus ditaati dan didahulukan daripada kecepatan. 

"Jangan kecepatan menulis berita menurunkan etika dan pedoman dalam jurnalistik. Kecepatan perlu tapi bukan yg utama," tambahnya.

Ketua Panitia Pelaksana Kegiatan, Afriandi mengatakan, maksud dan tujuan dilaksanakannya kegiatan sosialisasi PPRA sebagai pemantapan bagi anggota PWI Kabupaten Labuhanbatu dalam menulis pemberitaan tentang anak.(*)

Tombol Google News

Tags:

PWI Labuhanbatu Sumut Sosialisasi PPRA Dewan Pers tahun 2024 jurnalistik Wartawan ramah anak