PWI Pamekasan Apresiasi Polisi Tangkap Oknum Wartawan yang Diduga Peras Kades

Jurnalis: Supyanto Efendi
Editor: Mustopa

31 Januari 2024 16:47 31 Jan 2024 16:47

Thumbnail PWI Pamekasan Apresiasi Polisi Tangkap Oknum Wartawan yang Diduga Peras Kades Watermark Ketik
Ilustrasi

KETIK, PAMEKASAN – Satuan reserse dan kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan menangkap oknum wartawan yang diduga memeras kepala desa (Kades) di daerah Kecamatan Pakong.

Oknum wartawan tersebut ditangkap di Cafe Kasmaran, jalan Jokotole Pamekasan, Rabu (31/1/2024) sekitar pukul 11.30 WIB.

Pihak kepolisian mendapatkan informasi awal perihal ada oknum wartawan yang diduga melakukan pemerasan dari Kades di Kecamatan Pakong.

"Karena ini masih dugaan, maka kami belum bisa memberikan informasi lengkap dan kami melakukan pendalaman informasi," ucap, Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan.

Untuk sementara ini, pihak kepolisian belum bisa mengungkap identitas terduga dan masih akan pendalaman informasi, "kalau informasi sudah lengkap, nanti kami kabari," paparnya.

Sementara, Ketua persatuan wartawan Indonesia (PWI) Pamekasan Hairul Anam mengapresiasi aksi Polres Pamekasan terkait operasi tangkap tangan (OTT) terhadap oknum wartawan yang diduga memeras kades 

“Kami pastikan itu bukan wartawan profesional, bukan anggota PWI. Semua pengurus atau anggota PWI Pamekasan telah lulus Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Dewan Pers. Tindakan memeras itu jelas melabrak kode etik jurnalistik,” terang Hairul Anam.

Dijelaskan, PWI Pamekasan mengecam keras aksi pemerasan yang dilakukan oknum wartawan gadungan tersebut. Tindakannya, kata Anam, jelas mencoreng citra jurnalis dan juga meresahkan bagi wartawan profesional.

“Kami juga resah dengan aksi oknum yang mengaku wartawan, tapi perilakunya tidak mencerminkan wartawan profesional,” ujarnya.

Dia mengatakan, publik harus tahu bahwa jurnalis itu bekerja dengan berpegang teguh terhadap kode etik jurnalistik. Baginya, sangat aneh bila ada yang mengaku jurnalis tapi tidak berpedoman pada kode etik jurnalistik.

“Kalau sudah demikian sebaiknya ditangkap saja, karena sudah mencemarkan profesi wartawan. Masyarakat pun harus berani melapor jika memang menjadi korban orang yang mengaku jurnalis; menghimpun informasi tapi malah memeras atau meminta uang,” terangnya.

Dia menjelaskan, profesi wartawan dilindungi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Di dalam UU tersebut terdapat kode etik jurnalistik. Di pasal 6 kode etik jurnalistik itu sudah jelas disebutkan, tak boleh menyalahgunakan profesi dan tak boleh terima suap apalagi memeras.

Jika ada anggota PWI Pamekasan yang terlibat dalam pemerasan, tegas Anam, dia akan menerima tindakan tegas, yakni pemecatan keanggotaan. Bahkan, tidak akan mendapatkan perlindungan hukum.

"Tindakan pemerasan itu bukan ranah hukum pers. Tapi ini ranah pidana, silakan polisi melakukan penyidikan sampai tuntas dan menindaknya dengan KUH Pidana, bukan dengan UU Pers," katanya.

Menurutnya, yang telah dilakukan oleh orang yang mengatasnamakan wartawan tersebut telah mencoreng sejumlah nama wartawan di Pamekasan. Untuk itu, dia berharap, kasus yang merupakan delik biasa ini tetap dilanjutkan dan diproses secara hukum yang berlaku.

"Dia memeras, nama seluruh wartawan tercoreng. Maka itu, kami menyarankan polisi agar mengedepankan supremasi hukum. Tak ada istilah cabut aduan, karena ini bukan delik aduan," katanya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Oknum Wartawan peras kades
04. Home Sidebar 1
06. Home Sidebar 3 04. Home Sidebar 1